Berita

Tak Sampai 24 Jam, Polres Bima Kota Ringkus 3 Pelaku Pemanahan di Lambu

×

Tak Sampai 24 Jam, Polres Bima Kota Ringkus 3 Pelaku Pemanahan di Lambu

Sebarkan artikel ini

Bima, NTB 922 Maret 2026) – Tim gabungan Polres Bima Kota bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pemanahan yang menjadi pemicu perkelahian antar warga Desa Melayu dan Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. Penangkapan tersebut dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Sementara itu, tiga terduga lainnya masih dalam proses pencarian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Lintas Lambu–Sape, tepatnya di wilayah Desa Soro dan Desa Melayu, Kecamatan Lambu.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pihaknya bersama personel gabungan langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian guna meredam konflik antar warga.

“Personel gabungan Polres Bima Kota segera mendatangi tempat kejadian untuk mengendalikan situasi dan mencegah konflik meluas,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, dua orang warga mengalami luka, yakni Kisno (24), warga Desa Melayu, yang mengalami luka robek pada mata kaki kanan, serta Arif Rahman alias Arif (20), warga Desa Soro, yang mengalami luka robek pada bagian punggung kaki kanan.

Dalam penanganan kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, dua buah ketapel panah, serta tiga anak panah.

Adapun tiga terduga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial DE alias Deden (20), SU alias Didi (26), dan FE (24), yang saat ini telah diamankan di Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, tiga terduga lainnya yakni ONA, Sulaiman alias Leman, serta dua orang lainnya yang belum diketahui identitasnya, masih dalam pencarian oleh personel gabungan.

Berdasarkan kronologis kejadian, peristiwa bermula saat korban bersama beberapa rekannya sedang duduk di depan rumah warga di Desa Melayu. Tiba-tiba datang sekelompok orang yang dipimpin DE alias Deden bersama beberapa rekannya sambil membawa senjata tajam dan melakukan pengancaman.

Baca Juga :  Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima Laksanakan Patroli Rutin Di Area Pelabuhan

Pada saat bersamaan, dua pelaku lainnya yang membawa panah langsung melakukan penyerangan terhadap korban dan teman-temannya hingga menyebabkan korban mengalami luka.

Setelah melakukan aksi tersebut, para pelaku melarikan diri dan sempat dikejar oleh warga hingga ke arah Dusun Bombay. Situasi sempat diredam oleh anggota Polsek Lambu yang berada di lokasi.

Namun sekitar 20 menit kemudian, situasi kembali memanas saat salah satu pihak kembali mendatangi warga dengan membawa senjata tajam, sehingga memicu aksi saling serang antara kedua kelompok warga.

Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri serta terus melakukan upaya pengamanan guna mencegah konflik susulan.

Polres Bima Kota juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian, demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Polres Bima Kota menegaskan akan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sabu 8,32 gram diamankan dari rumah warga Talabiu, Sat Resnarkoba Polres Bima kejar jaringan pemasok Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria berinisial BH (46), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram dari rumah BH. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., membenarkan pengungkapan tersebut. AKBP Anton mengatakan, pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Polres Bima berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya. Berawal dari Informasi Masyarakat IPTU Fikri Dafa Alfares S.Tr.K., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria berinisial FIRDAUS, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di wilayah Desa Talabiu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 15.30 WITA, personel melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan di rumah BH di Desa Talabiu. Namun, FIRDAUS tidak ditemukan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan BH yang berada di rumah tersebut. Untuk menyaksikan proses penggeledahan, personel menghadirkan pemerintah desa setempat sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram. Selain itu, petugas mengamankan empat plastik bungkusan besar bertuliskan huruf China, empat bungkusan plastik klip kosong, empat lembar plastik klip kosong, dua timbangan digital, dua korek api gas, dua batang sedotan yang telah dimodifikasi, satu alat hisap bong, satu lakban bening, satu gunting, satu lembar plastik bening, satu tas berukuran sedang berwarna merah muda, satu kotak penyimpanan, dua sepeda motor beserta kunci kontak, tiga telepon seluler Android, serta uang tunai Rp250 ribu. Polisi Dalami Keterangan BH Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, BH menerangkan kepada petugas bahwa barang bukti yang ditemukan di rumahnya berkaitan dengan anaknya, EK. BH juga mengaku bahwa narkotika yang diduga jenis sabu tersebut merupakan milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. “Dari keterangan awal yang kami peroleh, BH menerangkan bahwa barang tersebut milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. Keterangan tersebut masih kami dalami melalui proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul serta jaringan peredarannya,” jelas Kasat. Menindaklanjuti keterangan tersebut, personel kemudian melakukan pengembangan ke rumah FIRDAUS. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. BH beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan sumber barang, gelar perkara, dan pemberkasan. Polres Bima memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara terhadap FIRDAUS yang belum ditemukan, upaya penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan guna mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Berita

Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria…