Berita

Polres Lombok Timur Gelar Apel Pengamanan Malam Takbiran, Wakapolres Tekankan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

×

Polres Lombok Timur Gelar Apel Pengamanan Malam Takbiran, Wakapolres Tekankan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sebarkan artikel ini

Lombok Timur – Polres Lombok Timur menggelar apel pelaksanaan pengamanan malam takbiran sebagai bentuk kesiapan personel dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Apel tersebut dipimpin oleh Wakapolres Lombok Timur Kompol Sidik Pria Mursita, S.H., yang diikuti oleh personel Polres Lombok Timur serta jajaran yang terlibat dalam pengamanan malam takbiran.

Dalam arahannya, Kompol Sidik Pria Mursita menegaskan bahwa pengamanan malam takbiran merupakan bagian dari pelayanan Polri kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan rasa aman dan nyaman saat pelaksanaan takbiran.

“Pengamanan malam takbiran ini merupakan bagian dari pelayanan kita kepada masyarakat. Jangan biarkan ambang gangguan menjadi gangguan nyata,” ujar Sidik dalam arahannya.

Ia juga menekankan kepada seluruh personel yang telah diberikan surat perintah (sprin) agar melaksanakan tugas sesuai dengan ploting masing-masing serta segera melaporkan apabila ditemukan potensi gangguan kamtibmas di lapangan.

Selain itu, personel diinstruksikan untuk menjalin koordinasi yang baik dengan instansi terkait seperti TNI, Satpol PP, dan unsur lainnya guna memperkuat sinergitas dalam pelaksanaan pengamanan.

“Lakukan koordinasi dengan personel institusi lain seperti TNI, Pol PP, dan lainnya. Tetap semangat dalam melaksanakan tugas, semoga apa yang kita emban dapat berjalan dengan aman dan lancar sesuai harapan bersama,” pungkasnya.

Dengan dilaksanakannya apel ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Lombok Timur selama malam takbiran tetap aman, tertib, dan kondusif.

Baca Juga :  Polsubsektor Palibelo,Monitoring Pertumbuhan Jagung, Para Petani Keluhkan Batang Jagung Membusuk Akibat Tingginya Curah Hujan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edarkan Shabu di Desa Nae, Pria 29 Tahun Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Kota Bima, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti sebanyak 19 poket shabu siap edar dengan berat bruto 4,04 gram. Pengungkapan tersebut terjadi pada hari Senin, 04 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 Wita, bertempat di RT 003 RW 002 Desa Nae, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Terduga pelaku diketahui berinisial AN (29), seorang wiraswasta, warga Desa Nae, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu di wilayah tersebut. “Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang akurat (A1), kemudian melakukan upaya penindakan,” jelasnya. Saat dilakukan penggerebekan, tim berhasil mengamankan terduga pelaku AN. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat dan perangkat desa setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 19 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu. Barang bukti tersebut sempat dibuang oleh terduga pelaku di sekitar lokasi kejadian, namun aksi tersebut terlihat oleh petugas. Terduga pelaku pun mengakui perbuatannya. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone merk Vivo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp920.000 yang diduga hasil transaksi. Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial YU. Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah yang bersangkutan di lokasi kedua, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Petugas juga telah melakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Berita

Kota Bima, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Sat…