Berita

Cegah Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Sumbawa Bubarkan Aksi Balap Lari Remaja di Karang Dima

×

Cegah Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Sumbawa Bubarkan Aksi Balap Lari Remaja di Karang Dima

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Besar, NTB — Guna menjaga kondusivitas wilayah dan mengantisipasi gangguan keamanan di malam hari, Unit Patroli Sat Samapta Polres Sumbawa intensifkan kegiatan Patroli Blue Light. Dalam kegiatan tersebut, petugas membubarkan sekelompok remaja yang kedapatan melakukan aksi balap lari dengan menutup ruas jalan umum, Kamis (19/02/2026) malam.

Kegiatan yang dimulai pukul 23.10 WITA ini dipimpin oleh Brigadir Rahman Sadri bersama empat personel lainnya, yakni Bripda Syamsul Rizal, Bripda Marwazi Thoriq, Bripda Rama Pangestu, dan Bripda Dhias Juanda A. Menggunakan kendaraan dinas roda dua (R2), tim menyisir titik-titik rawan di wilayah Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas/Sumbawa.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, melalui Kasat Samapta Iptu M. Tahir Lantu, menyampaikan bahwa patroli ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat pada jam-jam rawan untuk memberikan rasa aman dan nyaman, melalui layanan Kepolisian 110 Polres Sumbawa segera melakukan patroli ke tempat yang telah dilaporkan.

“Saat melintasi kawasan Gang Bangkong, Karang Dima, anggota mendapati kerumunan remaja yang sedang melakukan aksi balap lari hingga menutup akses jalan. Petugas langsung mengambil tindakan persuasif dengan membubarkan kegiatan tersebut karena mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengguna jalan,” ungkap Kasat Samapta.

Selain membubarkan kerumunan remaja, personel Sat Samapta juga memberikan himbauan dialogis agar para pemuda tersebut segera kembali ke rumah masing-masing dan tidak terjerumus dalam tindakan negatif maupun tindak pidana.

Patroli Blue Light ini juga menyasar kawasan pemukiman dan jalan lintas untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, khususnya antisipasi tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor). Lampu biru (Blue Light) yang terus menyala sepanjang patroli diharapkan dapat memberikan efek deterrent atau pencegahan bagi niat para pelaku kriminal.

Baca Juga :  Edarkan Shabu di Desa Nae, Pria 29 Tahun Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Kota Bima, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti sebanyak 19 poket shabu siap edar dengan berat bruto 4,04 gram. Pengungkapan tersebut terjadi pada hari Senin, 04 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 Wita, bertempat di RT 003 RW 002 Desa Nae, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Terduga pelaku diketahui berinisial AN (29), seorang wiraswasta, warga Desa Nae, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu di wilayah tersebut. “Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang akurat (A1), kemudian melakukan upaya penindakan,” jelasnya. Saat dilakukan penggerebekan, tim berhasil mengamankan terduga pelaku AN. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat dan perangkat desa setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 19 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu. Barang bukti tersebut sempat dibuang oleh terduga pelaku di sekitar lokasi kejadian, namun aksi tersebut terlihat oleh petugas. Terduga pelaku pun mengakui perbuatannya. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone merk Vivo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp920.000 yang diduga hasil transaksi. Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial YU. Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah yang bersangkutan di lokasi kedua, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Petugas juga telah melakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

“Tujuan utama kami adalah mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan dan memastikan tidak ada gangguan kamtibmas yang menonjol. Kami ingin masyarakat dapat beristirahat dengan tenang,” tambah Brigadir Rahman.

Hingga kegiatan berakhir, situasi di wilayah Karang Dima dan sekitarnya terpantau dalam keadaan aman, lancar, dan kondusif. Polres Sumbawa akan terus melakukan pemantauan rutin sebagai bagian dari pelayanan prima kepada masyarakat. (MA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *