Berita

Patroli Samapta Polres Lobar Amankan Pantai Elak-Elak Sekotong

×

Patroli Samapta Polres Lobar Amankan Pantai Elak-Elak Sekotong

Sebarkan artikel ini
Perlindungan Optimal Polri: Patroli Preventif di Pantai Elak-Elak

Lombok Barat, NTB – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, melalui Satuan Samapta, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan menggelar Patroli Preventif di objek wisata populer. Kegiatan ini difokuskan di Pantai Elak-Elak, Sekotong, sebuah destinasi primadona yang dikenal akan keindahan alamnya. Langkah proaktif ini diambil untuk mengantisipasi dan menekan potensi tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) serta memberikan rasa aman bagi para pengunjung yang sedang berlibur.

Patroli Preventif, Bentuk Perlindungan Optimal Polri di Pantai Elak-Elak

Kegiatan patroli yang dilaksanakan oleh personel Unit Patroli Samapta Polres Lombok Barat ini berlangsung pada Minggu, 07 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WITA. Pantai Elak-Elak, yang terletak di Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, menjadi sasaran utama karena tingginya volume kunjungan wisatawan, terutama saat akhir pekan.

Pelaksanaan patroli preventif ini adalah bagian dari upaya Polres Lombok Barat untuk memastikan bahwa kawasan wisata tetap aman dan kondusif. Kehadiran personel Polri di lokasi-lokasi keramaian menjadi kunci dalam mencegah niat jahat pelaku kriminalitas.

Himbauan Kamtibmas dan Fokus Pengawasan Anak-Anak

Selain berpatroli dan memantau situasi secara umum, personel Sat Samapta juga aktif melakukan interaksi langsung dengan masyarakat, khususnya para pengunjung pantai. Mereka memberikan berbagai pesan kamtibmas yang krusial untuk menjaga diri dan barang bawaan.

Hal yang menjadi penekanan utama dalam himbauan tersebut adalah kewaspadaan terhadap keselamatan anak-anak. Mengingat Pantai Elak-Elak sangat cocok untuk wisata keluarga dan seringkali dimanfaatkan anak-anak untuk berenang atau bermain di tepi pantai, petugas secara khusus mengingatkan orang tua.

“Kami menghimbau dan memberikan pesan kamtibmas kepada pengunjung pantai, agar selalu berhati-hati dan memperhatikan anaknya yang sedang berenang, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kasat Samapta, Polres Lombok Barat, Polda NTB, Iptu Eko Nugroho, S.H., menegaskan pentingnya pengawasan orang tua.

Baca Juga :  e-PPID Polri Hadir dengan Wajah Baru: Akses Informasi Resmi Kini Satu Pintu, Cepat, dan Transparan

Himbauan ini bertujuan untuk mencegah insiden yang tidak diinginkan, seperti anak terpisah dari orang tua atau kecelakaan saat beraktivitas di air, yang sering luput dari perhatian di tengah keramaian.

Menciptakan Harkamtibmas: Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Iptu Eko Nugroho, S.H. menambahkan bahwa kegiatan ini bukan hanya sebatas patroli rutin, melainkan juga perwujudan dari peran utama Polri sebagai pelindung, pelayan, dan pengayom masyarakat. Kehadiran polisi dengan seragam lengkap di tengah objek wisata merupakan sinyal kuat bagi masyarakat tentang keseriusan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan.

Patroli di Pantai Elak-Elak ini secara spesifik bertujuan untuk mengantisipasi tindak 3C, yaitu pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Kejahatan jenis ini sering mengincar wisatawan yang tengah lengah atau memarkirkan kendaraannya tanpa pengawasan maksimal.

Dengan peningkatan intensitas patroli preventif, diharapkan ruang gerak para pelaku kriminalitas menjadi semakin sempit. Situasi Harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) yang aman dan kondusif menjadi prioritas, sehingga wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, dapat menikmati keindahan Pantai Elak-Elak Sekotong dengan nyaman dan tanpa rasa khawatir. Pantai ini memang dikenal sebagai destinasi yang masih alami dan menawarkan panorama gugusan pulau kecil seperti Gili Nanggu, menjadikannya magnet bagi wisatawan yang mencari ketenangan. Keamanan yang terjamin akan semakin memperkuat citra positif pariwisata Lombok Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sabu 8,32 gram diamankan dari rumah warga Talabiu, Sat Resnarkoba Polres Bima kejar jaringan pemasok Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria berinisial BH (46), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram dari rumah BH. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., membenarkan pengungkapan tersebut. AKBP Anton mengatakan, pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Polres Bima berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya. Berawal dari Informasi Masyarakat IPTU Fikri Dafa Alfares S.Tr.K., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria berinisial FIRDAUS, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di wilayah Desa Talabiu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 15.30 WITA, personel melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan di rumah BH di Desa Talabiu. Namun, FIRDAUS tidak ditemukan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan BH yang berada di rumah tersebut. Untuk menyaksikan proses penggeledahan, personel menghadirkan pemerintah desa setempat sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram. Selain itu, petugas mengamankan empat plastik bungkusan besar bertuliskan huruf China, empat bungkusan plastik klip kosong, empat lembar plastik klip kosong, dua timbangan digital, dua korek api gas, dua batang sedotan yang telah dimodifikasi, satu alat hisap bong, satu lakban bening, satu gunting, satu lembar plastik bening, satu tas berukuran sedang berwarna merah muda, satu kotak penyimpanan, dua sepeda motor beserta kunci kontak, tiga telepon seluler Android, serta uang tunai Rp250 ribu. Polisi Dalami Keterangan BH Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, BH menerangkan kepada petugas bahwa barang bukti yang ditemukan di rumahnya berkaitan dengan anaknya, EK. BH juga mengaku bahwa narkotika yang diduga jenis sabu tersebut merupakan milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. “Dari keterangan awal yang kami peroleh, BH menerangkan bahwa barang tersebut milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. Keterangan tersebut masih kami dalami melalui proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul serta jaringan peredarannya,” jelas Kasat. Menindaklanjuti keterangan tersebut, personel kemudian melakukan pengembangan ke rumah FIRDAUS. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. BH beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan sumber barang, gelar perkara, dan pemberkasan. Polres Bima memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara terhadap FIRDAUS yang belum ditemukan, upaya penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan guna mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Berita

Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria…