Berita

Aksi Pencurian Sepeda Motor di Empang Terekam CCTV, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

×

Aksi Pencurian Sepeda Motor di Empang Terekam CCTV, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Besar, NTB — Seorang pria berinisial F (22) berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Empang setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor di Desa Lamenta, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, pada Minggu, 31 Agustus 2025. Pelaku diringkus setelah aksinya terekam jelas oleh kamera CCTV.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek Empang AKP Nakmin, membenarkan bahwa telah terjadi aksi pencurian sepeda motor yang dialami oleh korban berinisial D “Korban yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Empang.” ujarnya.

Kejadian bermula ketika korban, D (62), seorang PNS, membatalkan niatnya untuk pergi ke Desa Boal. Ia memarkir sepeda motor Honda Scoopy miliknya di pinggir jalan dan menggantinya dengan sepeda motor sawah. Sayangnya, korban lupa mencabut kunci motor Scoopy miliknya.

Sekitar pukul 17.20 WITA, anak korban memberitahu bahwa sepeda motor Honda Scoopy sudah tidak ada di lokasi. Korban sempat mendapat informasi dari tetangga bahwa ada seorang laki-laki yang membawa motor tersebut ke arah timur. Tanpa menunggu lama, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Empang.

Mendapat laporan, anggota Polsek Empang segera bertindak cepat. Petugas langsung memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di portal perbatasan Kecamatan Empang dan Tarano. Dari rekaman tersebut, terlihat sepeda motor dengan ciri-ciri yang disebutkan korban melintas menuju arah timur.

Berdasarkan bukti dari CCTV, anggota Polsek Empang langsung melakukan pengejaran. Pelaku F dan barang bukti sepeda motor berhasil diamankan di Desa Labuan Pidang. Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai petani ini berasal dari Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan tidak ceroboh saat memarkirkan kendaraannya, apalagi di tempat sepi. Pastikan kunci kendaraan selalu dicabut dan dikunci ganda untuk menghindari kejadian serupa,” ujar Kapolsek.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Dorotangga Dukung Ketahanan Pangan Nasional melalui Pendampingan Warga

Saat ini, barang bukti sepeda motor Honda Scoopy telah diamankan di Polsek Empang, sementara terduga pelaku telah diserahkan ke Polres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut. (MA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sabu 8,32 gram diamankan dari rumah warga Talabiu, Sat Resnarkoba Polres Bima kejar jaringan pemasok Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria berinisial BH (46), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram dari rumah BH. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., membenarkan pengungkapan tersebut. AKBP Anton mengatakan, pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Polres Bima berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya. Berawal dari Informasi Masyarakat IPTU Fikri Dafa Alfares S.Tr.K., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria berinisial FIRDAUS, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di wilayah Desa Talabiu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 15.30 WITA, personel melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan di rumah BH di Desa Talabiu. Namun, FIRDAUS tidak ditemukan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan BH yang berada di rumah tersebut. Untuk menyaksikan proses penggeledahan, personel menghadirkan pemerintah desa setempat sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram. Selain itu, petugas mengamankan empat plastik bungkusan besar bertuliskan huruf China, empat bungkusan plastik klip kosong, empat lembar plastik klip kosong, dua timbangan digital, dua korek api gas, dua batang sedotan yang telah dimodifikasi, satu alat hisap bong, satu lakban bening, satu gunting, satu lembar plastik bening, satu tas berukuran sedang berwarna merah muda, satu kotak penyimpanan, dua sepeda motor beserta kunci kontak, tiga telepon seluler Android, serta uang tunai Rp250 ribu. Polisi Dalami Keterangan BH Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, BH menerangkan kepada petugas bahwa barang bukti yang ditemukan di rumahnya berkaitan dengan anaknya, EK. BH juga mengaku bahwa narkotika yang diduga jenis sabu tersebut merupakan milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. “Dari keterangan awal yang kami peroleh, BH menerangkan bahwa barang tersebut milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. Keterangan tersebut masih kami dalami melalui proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul serta jaringan peredarannya,” jelas Kasat. Menindaklanjuti keterangan tersebut, personel kemudian melakukan pengembangan ke rumah FIRDAUS. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. BH beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan sumber barang, gelar perkara, dan pemberkasan. Polres Bima memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara terhadap FIRDAUS yang belum ditemukan, upaya penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan guna mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Berita

Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria…