Berita

Jajaran Polres Sumbawa Barat Rutin Gelar Razia Malam, Upaya Cegah Aksi 3C di Wilayah Hukum

×

Jajaran Polres Sumbawa Barat Rutin Gelar Razia Malam, Upaya Cegah Aksi 3C di Wilayah Hukum

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Barat, 27 Agustus 2025— Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), jajaran Polsek Polres Sumbawa Barat melaksanakan kegiatan razia malam di sejumlah titik rawan kejahatan. Razia ini dilakukan sebagai langkah preventif dalam mencegah terjadinya tindak pidana 3C (Curas, Curat, dan Curanmor).

Kegiatan ini menyisir jalan utama, area pemukiman, hingga lokasi yang dianggap rawan tindak kriminal. Dalam pelaksanaannya, petugas memeriksa kendaraan roda dua maupun roda empat, serta melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengendara.

Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasi Humas IPTU Ardiyatmaja menyampaikan bahwa razia malam ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman.

“Kegiatan razia malam ini kami lakukan secara rutin guna mencegah gangguan Kamtibmas, khususnya tindak kejahatan 3C. Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman beraktivitas, terutama pada malam hari,” tegasnya.

Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan selalu waspada terhadap tindak kriminalitas. Upaya pencegahan dengan meningkatkan kesadaran warga dinilai sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang kondusif.

ia juga memberikan semangat dan apresiasi atas pelaksanaan razia malam yang dilaksanakan secara rutin oleh jajaran.

“Saya memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek yang telah sigap melaksanakan kegiatan razia malam. Upaya ini sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak kriminal, khususnya 3C. secara konsisten untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ungkapnya.

Dengan adanya razia malam ini, diharapkan potensi tindak kejahatan dapat ditekan, serta tercipta suasana aman dan tentram di tengah masyarakat

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Seruni Mumbul Monitoring Panen Jagung Warga di Pringga baya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sabu 8,32 gram diamankan dari rumah warga Talabiu, Sat Resnarkoba Polres Bima kejar jaringan pemasok Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria berinisial BH (46), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram dari rumah BH. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., membenarkan pengungkapan tersebut. AKBP Anton mengatakan, pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Polres Bima berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya. Berawal dari Informasi Masyarakat IPTU Fikri Dafa Alfares S.Tr.K., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria berinisial FIRDAUS, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di wilayah Desa Talabiu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 15.30 WITA, personel melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan di rumah BH di Desa Talabiu. Namun, FIRDAUS tidak ditemukan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan BH yang berada di rumah tersebut. Untuk menyaksikan proses penggeledahan, personel menghadirkan pemerintah desa setempat sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram. Selain itu, petugas mengamankan empat plastik bungkusan besar bertuliskan huruf China, empat bungkusan plastik klip kosong, empat lembar plastik klip kosong, dua timbangan digital, dua korek api gas, dua batang sedotan yang telah dimodifikasi, satu alat hisap bong, satu lakban bening, satu gunting, satu lembar plastik bening, satu tas berukuran sedang berwarna merah muda, satu kotak penyimpanan, dua sepeda motor beserta kunci kontak, tiga telepon seluler Android, serta uang tunai Rp250 ribu. Polisi Dalami Keterangan BH Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, BH menerangkan kepada petugas bahwa barang bukti yang ditemukan di rumahnya berkaitan dengan anaknya, EK. BH juga mengaku bahwa narkotika yang diduga jenis sabu tersebut merupakan milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. “Dari keterangan awal yang kami peroleh, BH menerangkan bahwa barang tersebut milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. Keterangan tersebut masih kami dalami melalui proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul serta jaringan peredarannya,” jelas Kasat. Menindaklanjuti keterangan tersebut, personel kemudian melakukan pengembangan ke rumah FIRDAUS. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. BH beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan sumber barang, gelar perkara, dan pemberkasan. Polres Bima memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara terhadap FIRDAUS yang belum ditemukan, upaya penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan guna mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Berita

Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria…