Berita

Tiga Pilar Kelurahan Bugis Gelar Gotong Royong Bersihkan Kantor Lama untuk Kantor Koperasi

×

Tiga Pilar Kelurahan Bugis Gelar Gotong Royong Bersihkan Kantor Lama untuk Kantor Koperasi

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Barat, NTB — Tiga Pilar Kelurahan Bugis, Kecamatan Taliwang, yang terdiri dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Pemerintah Kelurahan, melaksanakan kegiatan gotong royong bersama dalam program rutin Jumat Bersih, Jumat (18/07/2025) pagi.

Kegiatan gotong royong ini dimulai pukul 07.00 WITA hingga selesai, berlokasi di gedung kantor lama Kelurahan Bugis dan lingkungan sekitarnya. Gedung tersebut rencananya akan difungsikan kembali sebagai kantor Koperasi Merah Putih Kelurahan Bugis.

Turut hadir dalam kegiatan ini Bhabinkamtibmas Kelurahan Bugis Bripka Rendi, Babinsa setempat, staf Kantor Lurah Bugis, serta jajaran pengurus Koperasi Merah Putih. Mereka bahu-membahu membersihkan area dalam dan luar gedung, memotong rumput liar, serta menata ulang halaman kantor agar layak digunakan kembali.

Bripka Rendi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergitas tiga pilar di tingkat kelurahan dalam membangun lingkungan yang bersih, sehat, dan produktif.

“Melalui kegiatan gotong royong seperti ini, kami ingin memupuk semangat kebersamaan dan memperkuat hubungan antarwarga serta antarinstansi,” ungkapnya.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Zulkarnain, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H., menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan kekompakan yang ditunjukkan Tiga Pilar Kelurahan Bugis. Ia menyebut gotong royong sebagai wujud nyata kebersamaan yang sejalan dengan nilai-nilai luhur bangsa.

“Kapolres sangat mengapresiasi sinergitas Tiga Pilar di Kelurahan Bugis. Kegiatan gotong royong ini tidak hanya menciptakan lingkungan yang bersih, tetapi juga mempererat hubungan sosial di tengah masyarakat. Semangat kebersamaan seperti inilah yang mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban,” ujar Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H., mewakili Kapolres.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa keterlibatan aktif Bhabinkamtibmas dalam kegiatan sosial kemasyarakatan merupakan bagian dari implementasi Polri yang Presisi dan humanis.

Baca Juga :  Edarkan Shabu di Desa Nae, Pria 29 Tahun Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Kota Bima, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti sebanyak 19 poket shabu siap edar dengan berat bruto 4,04 gram. Pengungkapan tersebut terjadi pada hari Senin, 04 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 Wita, bertempat di RT 003 RW 002 Desa Nae, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Terduga pelaku diketahui berinisial AN (29), seorang wiraswasta, warga Desa Nae, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu di wilayah tersebut. “Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang akurat (A1), kemudian melakukan upaya penindakan,” jelasnya. Saat dilakukan penggerebekan, tim berhasil mengamankan terduga pelaku AN. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat dan perangkat desa setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 19 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu. Barang bukti tersebut sempat dibuang oleh terduga pelaku di sekitar lokasi kejadian, namun aksi tersebut terlihat oleh petugas. Terduga pelaku pun mengakui perbuatannya. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone merk Vivo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp920.000 yang diduga hasil transaksi. Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial YU. Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah yang bersangkutan di lokasi kedua, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Petugas juga telah melakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

Kegiatan Jumat Bersih ini diharapkan dapat terus berlanjut sebagai wadah kolaborasi lintas sektor dalam membangun Kelurahan Bugis yang bersih, sehat, dan nyaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *