Berita

Polres Lombok Barat Ungkap 21 Kasus Narkoba dalam 4 Bulan

×

Polres Lombok Barat Ungkap 21 Kasus Narkoba dalam 4 Bulan

Sebarkan artikel ini
Sinergi Lawan Narkoba: Polisi, BNN, dan Masyarakat Bersatu

Lombok Barat, NTB – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan minuman keras (miras) ilegal.

Hal ini dibuktikan dengan pemusnahan ratusan gram narkotika jenis sabu, serta ribuan liter minuman beralkohol ilegal hasil operasi rutin yang ditingkatkan (KRYD). Selama periode Januari hingga April 2025.

Pengungkapan Kasus Narkotika Meningkat Tajam

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Lombok Barat pada Jumat (23/5/2025), Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., mengungkapkan hasil signifikan dari upaya pemberantasan narkoba.

“Selama empat bulan terakhir, kami berhasil mengungkap 21 kasus narkotika dengan 33 tersangka, terdiri dari 30 laki-laki dan 3 perempuan,” jelas AKBP Yasmara.

Adapun barang bukti narkotika yang berhasil disita meliputi sabu seberat total 157,96 gram dan ganja seberat 26,71 gram. Dari jumlah tersebut, sabu seberat 105,7 gram dimusnahkan, sementara sisanya digunakan untuk uji laboratorium dan proses persidangan.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pasal-pasal yang relevan seperti Pasal 114 (peredaran), Pasal 112 (kepemilikan), Pasal 111 (kepemilikan tanaman), dan Pasal 127 Ayat (1) (penyalahgunaan untuk diri sendiri). Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup.

Wilayah Rawan dan Sumber Narkoba

Secara geografis, AKBP Yasmara menyebutkan bahwa Kecamatan Labuapi menjadi daerah paling rawan dengan 10 kasus narkotika terungkap, diikuti oleh Batulayar (5 kasus), Gerung (2 kasus), Sekotong (2 kasus), Kuripan (1 kasus), dan Lembar (1 kasus).

“Secara umum, wilayah Karang Bongkot Labuapi paling rawan, namun kami tetap melakukan antisipasi di semua kecamatan,” tambahnya.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., menambahkan bahwa sumber peredaran narkoba di Lombok Barat. Sebagian besar berasal dari luar kabupaten, bahkan hingga ke Lombok Timur.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas, Kapolsek Lunyuk Lakukan Kunjungan Kerja ke Pemerintah Desa Perung

“Penyebarannya cukup merata, meskipun Labuapi dan Batulayar menjadi wilayah dengan pengungkapan terbanyak,” terang AKP Diana.

Menanggapi pertanyaan mengenai peran perempuan dalam kasus narkoba, AKP Diana menjelaskannya.

“Dua tersangka perempuan yang kami amankan perannya sebagai pengedar dan perantara di wilayah Batulayar,” ujarnya.

Penertiban Miras Ilegal dan Harapan Bersama

Selain narkotika, Polres Lombok Barat juga gencar menindak peredaran minuman beralkohol ilegal. Dari KRYD di kafe-kafe tak berizin, polisi berhasil mengamankan:

Tuak sebanyak 190 liter dan 168 botol besar
Brem sebanyak 60 liter dan 55 botol
Anggur Merah 1 botol
Kawa-kawa 2 botol
Bir Bintang besar 10 botol
Bir Bintang kecil 52 botol
Bir Draft 12 botol
AKBP Yasmara berharap dengan pengungkapan kasus narkotika dan miras ilegal ini, wilayah Lombok Barat dapat menjadi daerah yang bebas dari ancaman tersebut.

“Kami berharap Lombok Barat dapat menjadi kabupaten yang aman, maju, religius, dan berbudaya, serta situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegasnya.

Sinergi Pencegahan dan Rehabilitasi

Upaya pemberantasan narkoba tidak hanya berhenti pada penegakan hukum. Polres Lombok Barat juga menjalin kerja sama erat dengan berbagai pihak untuk pencegahan.

“Kami terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, hingga kepala desa. Untuk melakukan sosialisasi dan pencegahan narkoba di lingkungan masyarakat, termasuk ASN,” ujar AKP Diana.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya rehabilitasi bagi para penyalah guna narkoba. “Kami juga mendorong puskesmas untuk melakukan screening bagi masyarakat yang terjebak narkotika. Sehingga bersama BNN dan Dinas Kesehatan, mereka bisa mendapatkan rehabilitasi gratis,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Dompu, 14 Juli 2026 – Polres Dompu melalui Polsek Woja bergerak cepat merespons aksi protes yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat di Lingkungan Dore, tepatnya di depan Apotek Ilham dan Cabang PDAM Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, pada Sabtu (11/7/2026) malam. Aksi tersebut dilakukan oleh keluarga korban bersama warga yang menuntut percepatan penanganan dua perkara yang telah dilaporkan ke Polres Dompu, yakni dugaan pelemparan terhadap Muh. Julfikar alias Memet serta dugaan penganiayaan terhadap Imam Hambali alias Jery. Menindaklanjuti aksi tersebut, Kapolsek Woja IPTU M. Norkurniawan, S.H., bersama personel segera mendatangi lokasi untuk melakukan dialog dan negosiasi dengan perwakilan keluarga korban. Dalam kesempatan itu dijelaskan bahwa kedua perkara masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Dompu sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak keluarga juga diimbau agar memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selanjutnya, Kabag Ops Polres Dompu AKP Sudirman, S.H., M.M., bersama penyidik Satreskrim Polres Dompu didampingi Kapolsek Woja menemui keluarga kedua korban secara bergantian untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara. Polisi juga meminta dukungan masyarakat apabila memiliki informasi atau saksi yang dapat membantu proses penyelidikan, termasuk upaya pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Setelah menerima penjelasan tersebut, keluarga korban bersama masyarakat memahami proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Blokade jalan kemudian dibuka kembali sehingga arus lalu lintas kembali normal, aman, dan lancar. Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa Polres Dompu memahami harapan keluarga korban agar perkara dapat segera terungkap. Namun demikian, setiap penanganan perkara pidana harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. “Kami mengapresiasi sikap masyarakat yang tetap mengedepankan komunikasi dan menerima penjelasan yang telah disampaikan. Polres Dompu berkomitmen menangani setiap laporan secara serius, profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta memberikan informasi yang dapat membantu proses penyelidikan,” ujar IPTU Nyoman. Polres Dompu menegaskan akan terus mengoptimalkan proses penyelidikan terhadap kedua perkara tersebut hingga memperoleh bukti yang cukup untuk mengungkap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga di wilayah Kabupaten Dompu. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Polres Dompu melalui Polsek Woja bergerak cepat merespons…