Berita

Polres Lombok Barat Bongkar Peredaran Sabu, Kampung Bebas Narkoba Tetap dalam Pengawasan

×

Polres Lombok Barat Bongkar Peredaran Sabu, Kampung Bebas Narkoba Tetap dalam Pengawasan

Sebarkan artikel ini
Beraksi Lagi, Satresnarkoba Lombok Barat Amankan 5,96 Gram Sabu

Lombok Barat, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat kembali mencetak prestasi dengan mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu.

Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda pada Senin (18/11/2024), sekitar pukul 13.30 WITA. Kedua tersangka yang terlibat kini harus menghadapi jerat hukum berat.

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di Dusun Lelede Selaparang, Desa Lelede, Kecamatan Kediri, Lombok Barat.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial PT alias Elan (38), seorang buruh, dengan barang bukti 11 klip plastik berisi sabu.

Kerja Tim dan Pengembangan Kasus

Dari hasil interogasi PT alias Elan, diketahui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S alias Agong (42).

Seorang wiraswasta yang tinggal di Dusun Parampuan Desa, Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi.

Lokasi ini dikenal sebagai salah satu kampung bebas narkoba yang telah dicanangkan oleh pemerintah setempat.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari program besar Asta Cita Presiden RI, yang didukung oleh pembentukan tujuh desk. Salah satunya adalah Desk Pemberantasan Narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., Senin (25/11/2024).

Berbekal informasi tersebut, tim segera bergerak ke Dusun Parampuan Desa untuk mengembangkan kasus.

Di lokasi tersebut, tersangka S alias Agong berhasil ditangkap bersama barang bukti. Seperti tiga klip sabu, timbangan elektronik, dan sejumlah alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Barang Bukti yang Disita

Dalam pengungkapan kasus ini, total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 14 klip plastik transparan berisi sabu dengan berat total 5,96 gram. Kemudian Dua buah pipa kaca, Dua unit telepon genggam android, Dua buah timbangan digital.

Baca Juga :  Kapolres Sumbawa Barat Lakukan Pengecekan Personel Pengamanan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat PPK

Juga Uang tunai sebesar Rp11.600.000, dan alat-alat untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa tersangka PT alias Elan negatif narkotika, sementara S alias Agong positif mengandung sabu/methamphetamine.

Pernyataan Resmi dan Langkah Lanjut

“Ini adalah upaya berkelanjutan kami untuk membersihkan Lombok Barat dari ancaman narkotika. Terlebih, salah satu lokasi penangkapan merupakan kampung bebas narkoba, sehingga ini menjadi peringatan bahwa pengawasan akan terus diperketat,” jelas AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H.

Ia menambahkan bahwa dukungan masyarakat sangat penting dalam mendukung keberhasilan program pemberantasan narkoba.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Harapan untuk Kampung Bebas Narkoba

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa keberadaan kampung bebas narkoba bukan berarti bebas dari pengawasan.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat melapor. Sinergi seperti inilah yang kami butuhkan untuk menjaga komitmen bersama dalam memberantas narkotika,” tutup AKP Nyoman Diana Mahardika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Dompu, 14 Juli 2026 – Polres Dompu melalui Polsek Woja bergerak cepat merespons aksi protes yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat di Lingkungan Dore, tepatnya di depan Apotek Ilham dan Cabang PDAM Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, pada Sabtu (11/7/2026) malam. Aksi tersebut dilakukan oleh keluarga korban bersama warga yang menuntut percepatan penanganan dua perkara yang telah dilaporkan ke Polres Dompu, yakni dugaan pelemparan terhadap Muh. Julfikar alias Memet serta dugaan penganiayaan terhadap Imam Hambali alias Jery. Menindaklanjuti aksi tersebut, Kapolsek Woja IPTU M. Norkurniawan, S.H., bersama personel segera mendatangi lokasi untuk melakukan dialog dan negosiasi dengan perwakilan keluarga korban. Dalam kesempatan itu dijelaskan bahwa kedua perkara masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Dompu sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak keluarga juga diimbau agar memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selanjutnya, Kabag Ops Polres Dompu AKP Sudirman, S.H., M.M., bersama penyidik Satreskrim Polres Dompu didampingi Kapolsek Woja menemui keluarga kedua korban secara bergantian untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara. Polisi juga meminta dukungan masyarakat apabila memiliki informasi atau saksi yang dapat membantu proses penyelidikan, termasuk upaya pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Setelah menerima penjelasan tersebut, keluarga korban bersama masyarakat memahami proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Blokade jalan kemudian dibuka kembali sehingga arus lalu lintas kembali normal, aman, dan lancar. Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa Polres Dompu memahami harapan keluarga korban agar perkara dapat segera terungkap. Namun demikian, setiap penanganan perkara pidana harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. “Kami mengapresiasi sikap masyarakat yang tetap mengedepankan komunikasi dan menerima penjelasan yang telah disampaikan. Polres Dompu berkomitmen menangani setiap laporan secara serius, profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta memberikan informasi yang dapat membantu proses penyelidikan,” ujar IPTU Nyoman. Polres Dompu menegaskan akan terus mengoptimalkan proses penyelidikan terhadap kedua perkara tersebut hingga memperoleh bukti yang cukup untuk mengungkap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga di wilayah Kabupaten Dompu. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Polres Dompu melalui Polsek Woja bergerak cepat merespons…