Berita

Satlantas Polres Lombok Barat Pasang Spanduk Himbauan untuk Cegah Pelanggaran Lalu Lintas

×

Satlantas Polres Lombok Barat Pasang Spanduk Himbauan untuk Cegah Pelanggaran Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini
Satlantas Polres Lombok Barat Gencar Pasang Spanduk Himbauan Keselamatan Berlalu Lintas

Lombok Barat, NTB – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah hukumnya.

Salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah dengan memasang sejumlah spanduk himbauan di titik-titik rawan pelanggaran dan kecelakaan, Rabu (7/5/2025).

Lokasi pemasangan spanduk himbauan kali ini menyasar dua titik strategis di Kecamatan Kuripan. Pertama, di area U-turn Desa Tambang Eleh yang dikenal sering terjadi pelanggaran arus lalu lintas di Jalan By Pass BIL I (Bypass BIL I).

Kedua, pemasangan spanduk dilakukan di sepanjang jalan perbatasan antara Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Tengah, yang juga merupakan bagian dari Jalan By Pass BIL I.

Kegiatan pemasangan spanduk ini dipimpin langsung oleh Kepala Unit Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Lombok Barat, Ipda I NGH Suparta, dan Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kanit Kamsel), IPDA Supriadi Saputra.

Turut serta dalam kegiatan ini adalah personel dari Unit Kamsel Satlantas Polres Lombok Barat.

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat, Iptu Dina Rizkiana, S.Tr.K., dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa pemasangan spanduk ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.

Himbauan Larangan Melawan Arus di U-Turn Tambang Eleh

Salah satu fokus utama pemasangan spanduk di U-turn Desa Tambang Eleh adalah untuk menekan angka pengendara yang masih seringkali melawan arus lalu lintas di Jalan By Pass BIL I.

Spanduk tersebut secara visual dan tekstual memberikan peringatan tegas akan bahaya tindakan melawan arus yang dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  Polisi Ajarkan Tertib Lalu Lintas pada Siswa SD di Lombok Barat, Apa Saja Materinya?

“Kami sering mendapati pengendara, terutama sepeda motor, yang tidak sabar dan memilih melawan arus saat akan berputar balik di U-turn Tambang Eleh. Tindakan ini sangat berbahaya, tidak hanya bagi diri sendiri tetapi juga bagi pengguna jalan lainnya,” ujar Iptu Dina Rizkiana.

“Melalui spanduk ini, kami berharap para pengendara dapat lebih tertib dan mematuhi rambu-rambu yang ada demi keselamatan Bersama,” imbuhnya.

Larangan Angkut Penumpang di Kendaraan Bak Terbuka

Selain itu, Satlantas Polres Lombok Barat juga memasang spanduk himbauan yang secara spesifik melarang penggunaan kendaraan pickup atau bak terbuka untuk mengangkut penumpang.

Pemasangan spanduk ini dilakukan di sepanjang Jalan By Pass BIL I yang menghubungkan Lombok Barat dan Lombok Tengah.

“Kendaraan bak terbuka tidak dirancang untuk mengangkut penumpang. Selain tidak memiliki fasilitas keselamatan yang memadai, mengangkut orang di bak terbuka sangat berisiko tinggi terjadi kecelakaan dan dapat menyebabkan fatalitas,” tegas Iptu Dina Rizkiana.

“Spanduk ini menjadi pengingat bagi para pemilik kendaraan dan masyarakat agar tidak menggunakan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang demi keselamatan nyawa,” ujarnya.

Optimasi Keselamatan di Jalan By Pass BIL I

Pemilihan Jalan By Pass BIL I sebagai lokasi pemasangan spanduk bukan tanpa alasan. Jalan ini merupakan jalur utama yang ramai dilalui kendaraan dari berbagai jenis dan seringkali menjadi lokasi terjadinya pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Dengan adanya spanduk himbauan yang terpasang di titik-titik strategis, diharapkan dapat memberikan efek persuasif kepada para pengguna jalan. Untuk lebih berhati-hati dan mematuhi peraturan.

“Kami akan terus berupaya melakukan berbagai langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Lombok Barat. Pemasangan spanduk himbauan ini adalah salah satu bagian dari upaya tersebut,” imbuh Iptu Dina Rizkiana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sabu 8,32 gram diamankan dari rumah warga Talabiu, Sat Resnarkoba Polres Bima kejar jaringan pemasok Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria berinisial BH (46), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram dari rumah BH. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., membenarkan pengungkapan tersebut. AKBP Anton mengatakan, pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Polres Bima berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya. Berawal dari Informasi Masyarakat IPTU Fikri Dafa Alfares S.Tr.K., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria berinisial FIRDAUS, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di wilayah Desa Talabiu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 15.30 WITA, personel melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan di rumah BH di Desa Talabiu. Namun, FIRDAUS tidak ditemukan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan BH yang berada di rumah tersebut. Untuk menyaksikan proses penggeledahan, personel menghadirkan pemerintah desa setempat sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram. Selain itu, petugas mengamankan empat plastik bungkusan besar bertuliskan huruf China, empat bungkusan plastik klip kosong, empat lembar plastik klip kosong, dua timbangan digital, dua korek api gas, dua batang sedotan yang telah dimodifikasi, satu alat hisap bong, satu lakban bening, satu gunting, satu lembar plastik bening, satu tas berukuran sedang berwarna merah muda, satu kotak penyimpanan, dua sepeda motor beserta kunci kontak, tiga telepon seluler Android, serta uang tunai Rp250 ribu. Polisi Dalami Keterangan BH Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, BH menerangkan kepada petugas bahwa barang bukti yang ditemukan di rumahnya berkaitan dengan anaknya, EK. BH juga mengaku bahwa narkotika yang diduga jenis sabu tersebut merupakan milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. “Dari keterangan awal yang kami peroleh, BH menerangkan bahwa barang tersebut milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. Keterangan tersebut masih kami dalami melalui proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul serta jaringan peredarannya,” jelas Kasat. Menindaklanjuti keterangan tersebut, personel kemudian melakukan pengembangan ke rumah FIRDAUS. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. BH beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan sumber barang, gelar perkara, dan pemberkasan. Polres Bima memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara terhadap FIRDAUS yang belum ditemukan, upaya penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan guna mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Berita

Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria…