Bima, NTB – Bhabinkamtibmas Desa Kole Polsek Ambalawi Polres Bima Kota, AIPTU Muhidin, S.Sos., menunjukkan respons cepat dengan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya perselisihan akibat penggalian parit di bahu jalan umum di Dusun Ncore, Desa Kole, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 10.30 Wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Ambalawi menjelaskan bahwa laporan warga diterima setelah adanya aktivitas tiga orang yang sedang melakukan penggalian parit di bahu jalan umum atas permintaan seorang warga bernama Ibu Rukayah H. Syamsudin.
Kegiatan tersebut memicu reaksi dan penolakan dari masyarakat sekitar karena penggalian parit dinilai mempersempit badan jalan sehingga dikhawatirkan mengganggu kepentingan umum serta keselamatan pengguna jalan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lokasi, Ibu Rukayah H. Syamsudin menyampaikan bahwa penggalian parit dilakukan karena saluran irigasi sebelumnya telah ambruk sehingga aliran air irigasi maupun limbah permukiman mengalir ke area persawahannya. Selain itu, yang bersangkutan juga mengklaim sebagian lokasi jalan tersebut merupakan miliknya dan meminta adanya penyelesaian terkait status lahan tersebut.
Menindaklanjuti situasi tersebut, Bhabinkamtibmas bersama perangkat Desa Kole dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) segera melakukan mediasi serta menawarkan sejumlah solusi agar permasalahan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Namun, usulan penyelesaian yang disampaikan saat itu belum mencapai kesepakatan.
Sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi tetap kondusif, Bhabinkamtibmas mengimbau kepada Ibu Rukayah H. Syamsudin agar menghentikan sementara seluruh aktivitas penggalian guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Selanjutnya, pihak yang bersangkutan diarahkan untuk menghadiri musyawarah di Kantor Desa Kole bersama Pemerintah Desa guna mencari solusi terbaik melalui dialog dan kesepakatan bersama. Atas imbauan tersebut, kegiatan penggalian akhirnya dihentikan sementara.
Kapolsek Ambalawi menegaskan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat merupakan bentuk pelayanan Polri dalam merespons setiap laporan warga secara cepat, mengedepankan penyelesaian masalah melalui pendekatan persuasif dan musyawarah, serta mencegah potensi konflik yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polres Bima Kota juga mengimbau masyarakat agar setiap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan umum maupun sengketa lahan diselesaikan melalui mekanisme musyawarah dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga situasi kamtibmas tetap aman, damai, dan kondusif.











