Kepolisian Resor Dompu menggelar konferensi pers hasil pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2026 di Mapolres Dompu. Dalam kegiatan tersebut, jajaran Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) memaparkan keberhasilan pengungkapan empat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang termasuk dalam kategori kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor).
Kegiatan dipimpin oleh Wakapolres Dompu Kompol Tohir, S.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani, S.Tr.K., M.Si., Kasi Humas Polres Dompu Iptu I Nyoman Suardika, serta dihadiri personel Polres Dompu dan insan pers yang diundang.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Dompu menjelaskan bahwa selama pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2026, Satgas Gakkum Polres Dompu berhasil mengungkap empat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan mengamankan lima orang tersangka, terdiri dari dua Target Operasi (TO) dan tiga Non Target Operasi (Non TO).
Pengungkapan Empat Kasus
Kasus pertama merupakan pencurian kabel gardu listrik milik PT PLN (Persero) di Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa. Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MJ (21).
Pelaku diduga membuka baut gardu menggunakan kunci pas, kemudian memotong kabel listrik menggunakan tang pemotong dan membawa kabur kabel tersebut. Akibat kejadian itu, PT PLN (Persero) mengalami kerugian sekitar Rp196 juta. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kabel NYY ukuran 70 dan 95, satu buah tang pemotong kabel, dua buah tang jepit, serta satu buah kunci pas ukuran 24.
Kasus kedua juga merupakan pencurian kabel gardu listrik yang terjadi di Desa Sari Tatanga, Kecamatan Pekat. Petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial W (28) dan MRA (21).
Modus operandi para pelaku yakni membuka gardu listrik secara paksa menggunakan kunci pas, kemudian memotong kabel yang masih terpasang pada gardu. Akibat aksi tersebut, PT PLN (Persero) mengalami kerugian sekitar Rp60 juta. Barang bukti yang diamankan berupa kabel NYY ukuran 70 dan 95, satu buah tang pemotong kabel, dua buah tang jepit, serta satu buah kunci pas ukuran 24.
Kasus ketiga merupakan tindak pidana pencurian satu unit telepon seluler. Satgas Gakkum berhasil mengamankan tersangka M alias Mul (23) yang diduga mencuri satu unit iPhone 8 milik korban di Lingkungan Sawete Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu.
Pelaku memanfaatkan kondisi pintu rumah korban yang terbuka, kemudian masuk secara diam-diam dan mengambil telepon seluler yang sedang diisi daya sebelum menjual hasil curiannya. Barang bukti berupa satu unit iPhone 8 berhasil diamankan.
Sementara itu, kasus keempat merupakan tindak pidana pencurian ternak yang terjadi di depan Kantor BKKBN, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial GN (29) yang diduga mengambil satu ekor kambing milik korban dengan memanfaatkan situasi yang sepi. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pemaparannya, Wakapolres Dompu Kompol Tohir, S.H. menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja yang dilakukan secara terencana dan terorganisir oleh seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Jaran Rinjani 2026.
Menurutnya, setiap pengungkapan diawali dengan kegiatan Kirpat, Kirsus, telaahan intelijen, analisa dan perkiraan situasi kamtibmas, deteksi dini, penyelidikan, hingga penggalangan terhadap masyarakat. Setelah informasi yang diperoleh dinilai akurat, personel langsung melakukan tindakan kepolisian secara profesional sehingga para pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya.











