Berita

Perintah Tegas Kapolri: Bandar Narkoba yang Melawan Penegakan Hukum Harus Ditindak Tegas

×

Perintah Tegas Kapolri: Bandar Narkoba yang Melawan Penegakan Hukum Harus Ditindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para bandar maupun gembong narkoba yang melawan petugas saat proses penegakan hukum.

Perintah tersebut disampaikan menyusul gugurnya anggota Satresnarkoba Polres Katingan, Aipda Yudhie Perdana Putra, saat menjalankan tugas penangkapan terhadap terduga bandar narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Kapolri menegaskan bahwa tindakan tegas dan terukur harus dilakukan terhadap bandar narkoba yang melakukan perlawanan hingga membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat.

“Lakukan tindakan tegas terukur terhadap bandar atau gembong narkoba yang melawan upaya penegakan hukum. Apalagi membahayakan jiwa petugas atau masyarakat,” tegas Kapolri kepada wartawan, Jumat (3/7).

Menurut Jenderal Listyo Sigit Prabowo, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika yang dapat merusak masa depan bangsa.

Ia menilai para bandar narkoba merupakan pihak yang menghancurkan generasi bangsa sehingga harus diberantas tanpa kompromi demi menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Karena mereka adalah penghancur generasi yang harus diberantas untuk menyelamatkan masyarakat dari dampak bahaya narkoba yang bisa merusak generasi masyarakat dan bangsa,” ujarnya.

Kapolri juga menekankan bahwa Indonesia tengah memasuki momentum bonus demografi yang harus dijaga bersama. Oleh sebab itu, generasi muda harus dilindungi dari ancaman narkoba agar dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu membawa kemajuan bangsa.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa peristiwa gugurnya Aipda Yudhie Perdana Putra terjadi pada Rabu (1/7) malam saat Satresnarkoba Polres Katingan menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tumbang Kalemei.

Baca Juga :  Sat Binmas Polres Bima Kota Hadiri Safari Ramadhan Muslimat NU, Sampaikan Bahaya Narkoba bagi Generasi Muda

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi seorang target operasi berinisial BIO yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Untuk mengungkap kasus tersebut, sebanyak 12 personel diterjunkan dalam operasi penindakan.

Sesampainya di lokasi, tim dibagi menjadi dua kelompok. Tim pertama bertugas melakukan penindakan di rumah target operasi, sedangkan tim kedua bersiaga di lokasi lain sebagai unsur pendukung guna mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi selama operasi berlangsung.

Peristiwa gugurnya Aipda Yudhie Perdana Putra menjadi duka mendalam bagi institusi Polri sekaligus mempertegas komitmen Kepolisian untuk terus memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga keselamatan masyarakat dan masa depan generasi bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *