Sumbawa Barat– Polres Sumbawa Barat melalui fungsi Reserse Kriminal (Reskrim) menggelar kegiatan sosialisasi penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik tertentu di Kabupaten Sumbawa Barat.
Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (22/5/2026) di Ruang Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan PPNS dari berbagai instansi, di antaranya PPNS Satuan Polisi Pamong Praja, PPNS Tata Ruang, PPNS Polisi Kehutanan, serta PPNS Bea Cukai. Sosialisasi dipimpin oleh Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sumbawa Barat, Ipda Hendra I. Sihotang, SH, yang mewakili Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman terkait substansi dan penerapan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan koordinasi dan pengawasan penyidikan oleh Penyidik Polri terhadap PPNS dan penyidik tertentu.
Selain itu, materi yang disampaikan juga menitikberatkan pada mekanisme upaya paksa, tata cara koordinasi dalam proses penyidikan, pengawasan, hingga pembinaan teknis yang menjadi bagian penting dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang profesional, terintegrasi, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat, **Iptu Firman Rinaldi, S.Tr.K., S.I.K.,** mengatakan bahwa sosialisasi tersebut merupakan langkah penting untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman seluruh PPNS dalam menjalankan tugas penyidikan sesuai dengan regulasi terbaru.
“Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, diperlukan pemahaman yang sama antara Penyidik Polri dan PPNS terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis dapat berjalan lebih efektif sehingga proses penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat semakin profesional dan akuntabel,” ujar Iptu Firman Rinaldi.
Ia menambahkan bahwa sinergitas antara Penyidik Polri dan PPNS merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan penegakan hukum di berbagai sektor, baik ketertiban umum, tata ruang, kehutanan, maupun kepabeanan.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Polres Sumbawa Barat berharap seluruh PPNS dan penyidik tertentu dapat memahami secara komprehensif ketentuan terbaru dalam KUHAP serta mengimplementasikannya secara tepat dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan interaktif, ditandai dengan diskusi serta sesi tanya jawab yang membahas implementasi teknis ketentuan KUHAP terbaru dalam pelaksanaan penyidikan oleh PPNS di masing-masing instansi.











