Berita

Polres Dompu Tangkap Pengedar Sabu Setelah Aksi Melarikan Diri

×

Polres Dompu Tangkap Pengedar Sabu Setelah Aksi Melarikan Diri

Sebarkan artikel ini

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu berhasil menangkap seorang pengedar narkoba yang selama ini menjadi buruan aparat. SPR, seorang residivis berusia 23 tahun, ditangkap setelah melarikan diri dari rumah mertuanya di Dusun Sigi, dan terpaksa menyerah setelah mendapat bantuan dari warga setempat.

Kisah penangkapan ini bermula seminggu sebelum aksi dramatis tersebut. Tim Opsnal Polres Dompu sudah mendapat informasi bahwa SPR terlibat dalam jaringan narkoba yang sudah lama diincar. Tanggal 18 Desember 2024, polisi menangkap dua terduga pengedar, AS dan DL, di Desa Kempo. Dari keduanya, polisi memperoleh informasi penting bahwa SPR adalah pemasok narkotika jenis sabu yang beredar di wilayah tersebut.

“Informasi yang kami terima dari AS dan DL sangat berharga. Kami telah memantau pergerakan SPR yang diketahui sangat licin dan sering berpindah tempat untuk menghindari pengejaran,” ungkap IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, Kasat Resnarkoba Polres Dompu.

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, Tim Opsnal akhirnya mendapat petunjuk yang memastikan keberadaan SPR di Desa Calabai pada Selasa malam, 24 Desember 2024.

Dengan informasi yang diperoleh, Tim Opsnal langsung bergerak cepat menuju lokasi. Pukul 01.00 WITA, Tim Opsnal memetakan tiga rumah yang diduga sebagai tempat persembunyian SPR. Setelah beberapa saat, petugas memastikan bahwa SPR berada di rumah mertuanya di Dusun Sigi, Desa Calabai.

Tanpa membuang waktu, petugas segera mengepung rumah tersebut. Namun, SPR yang cerdik tidak tinggal diam. Begitu pintu rumah dibuka oleh mertuanya, SPR langsung melompat pagar seng di bagian belakang rumah dan melarikan diri ke arah pemukiman warga.

Aksi baku kejar pun terjadi. Dengan bantuan sekitar sepuluh warga setempat yang ikut mengejar, SPR akhirnya terkepung dan menyerah setelah beberapa menit berlari. Petugas dengan sigap menangkapnya dan membawanya kembali ke rumah mertuanya.

Baca Juga :  Sabu 8,32 gram diamankan dari rumah warga Talabiu, Sat Resnarkoba Polres Bima kejar jaringan pemasok Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria berinisial BH (46), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram dari rumah BH. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., membenarkan pengungkapan tersebut. AKBP Anton mengatakan, pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Polres Bima berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya. Berawal dari Informasi Masyarakat IPTU Fikri Dafa Alfares S.Tr.K., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria berinisial FIRDAUS, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di wilayah Desa Talabiu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 15.30 WITA, personel melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan di rumah BH di Desa Talabiu. Namun, FIRDAUS tidak ditemukan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan BH yang berada di rumah tersebut. Untuk menyaksikan proses penggeledahan, personel menghadirkan pemerintah desa setempat sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram. Selain itu, petugas mengamankan empat plastik bungkusan besar bertuliskan huruf China, empat bungkusan plastik klip kosong, empat lembar plastik klip kosong, dua timbangan digital, dua korek api gas, dua batang sedotan yang telah dimodifikasi, satu alat hisap bong, satu lakban bening, satu gunting, satu lembar plastik bening, satu tas berukuran sedang berwarna merah muda, satu kotak penyimpanan, dua sepeda motor beserta kunci kontak, tiga telepon seluler Android, serta uang tunai Rp250 ribu. Polisi Dalami Keterangan BH Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, BH menerangkan kepada petugas bahwa barang bukti yang ditemukan di rumahnya berkaitan dengan anaknya, EK. BH juga mengaku bahwa narkotika yang diduga jenis sabu tersebut merupakan milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. “Dari keterangan awal yang kami peroleh, BH menerangkan bahwa barang tersebut milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. Keterangan tersebut masih kami dalami melalui proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul serta jaringan peredarannya,” jelas Kasat. Menindaklanjuti keterangan tersebut, personel kemudian melakukan pengembangan ke rumah FIRDAUS. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. BH beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan sumber barang, gelar perkara, dan pemberkasan. Polres Bima memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara terhadap FIRDAUS yang belum ditemukan, upaya penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan guna mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Setelah penangkapan, Tim Opsnal melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika di tubuh SPR, petugas berhasil menemukan dua plastik klip transparan berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, yang disembunyikan dalam sebuah bungkusan tisu di kamar rumah. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel merk Vivoshare dan dua buah korek api gas.

Dari hasil pengukuran, total berat narkotika yang disita adalah 21,03 gram bruto dan 20,15 gram netto.

Adapun Modus Operandi Pengedar Licin yang Tak Kapok yakni Berinisial SPR ternyata bukanlah orang baru dalam dunia peredaran narkotika. Sebelumnya, ia pernah dipenjara atas kasus yang sama dan baru keluar dari Lapas Dompu pada Januari 2024. “Pelaku ini memang sudah kami incar sejak lama. Modus operandi SPR adalah berpindah-pindah tempat dan bekerja sama dengan jaringan pengedar lain untuk menyebarkan narkoba di wilayah Kempo dan Pekat,” jelas IPTU Sofyan.

Ironisnya, meskipun sudah pernah menjalani hukuman, SPR justru kembali terlibat dalam peredaran narkotika dan terus berusaha menghindari penangkapan oleh pihak kepolisian. “Meskipun sudah berkali-kali kami mengejarnya, ia selalu berhasil lolos. Namun, berkat kerjasama antara polisi dan masyarakat, akhirnya kami berhasil menangkapnya,” tambahnya.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Sofyan Hidayat, mengucapkan terima kasih yang mendalam atas bantuan luar biasa dari warga setempat yang turut membantu proses pengejaran. “Kami sangat mengapresiasi bantuan masyarakat, khususnya di Desa Calabai dan Pekat, yang sangat sigap membantu kami dalam menangkap SPR. Tanpa bantuan mereka, kami mungkin akan kesulitan mengejar pelaku yang mencoba melarikan diri,” ujar IPTU Sofyan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *