Berita

Polres Lombok Utara Tegaskan Komitmen Integritas Dalam Penerimaan Polri Bakomsus

×

Polres Lombok Utara Tegaskan Komitmen Integritas Dalam Penerimaan Polri Bakomsus

Sebarkan artikel ini

 

Lombok Utara, 18 November 2024 – Dalam upaya memperkuat integritas dan transparansi dalam penerimaan anggota Polri, Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K,M.Si., menandatangani fakta Integritas untuk penerimaan Polri Bakomsus (Bintara Kompetensi Khusus) di bidang Pertanian, Peternakan, Perikanan, Gizi, dan Kesehatan Masyarakat.

Penandatanganan ini menegaskan komitmen Polres Lombok Utara untuk menjalankan proses seleksi dengan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis).

Dalam acara penandatanganan yang berlangsung di Aula Sarjana Arya Racana Mapolres Lombok Utara, Kapolres Didik menyampaikan bahwa penerapan prinsip BETAH adalah langkah penting untuk memastikan bahwa setiap tahapan seleksi dilakukan dengan jujur dan adil. “Kami berkomitmen untuk menjalankan proses seleksi ini dengan penuh integritas, sehingga dapat menghasilkan anggota Polri yang tidak hanya kompeten, tetapi juga memiliki moralitas yang tinggi,” ujar Kapolres Didik ,Pada Senin 18 November 2024.

Proses seleksi yang bersih dan transparan menjadi fokus utama dalam penerimaan Polri Bakomsus yang kali ini. Setiap tahapan seleksi akan diawasi secara ketat untuk mencegah terjadinya praktik-praktik yang tidak jujur seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme. “Kami telah menyiapkan mekanisme pengawasan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, untuk memastikan proses seleksi berjalan sesuai dengan prinsip BETAH,” tambahnya.

Polres Lombok Utara juga telah menyiapkan berbagai langkah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi. Setiap keputusan yang diambil akan didokumentasikan dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kami ingin memastikan bahwa tidak ada ruang bagi praktik-praktik yang tidak jujur dalam proses seleksi ini,” tegas AKBP Didik.

Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam mengawasi proses seleksi ini. “Kami mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi kecurangan. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga integritas proses seleksi,” kata AKBP Didik.

Baca Juga :  Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima Intensifkan Patroli Rutin, Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Buruh, ABK, dan Masyarakat

Senada dengan itu Kabag SDM Polres Lombok Utara AKP Agus Rachman,SH menyampaikan Dengan penandatanganan Fakta Integritas ini, Polres Lombok Utara berharap dapat menghasilkan calon anggota Polri yang tidak hanya memiliki kemampuan yang baik, tetapi juga memiliki integritas dan komitmen yang tinggi terhadap prinsip-prinsip BETAH. “Kami berharap calon anggota Polri yang terpilih nantinya dapat menjadi teladan bagi masyarakat dan mampu menjalankan tugas dengan profesionalisme dan memiliki dedikasi tinggi,” Kata AkP Agus

Penandatanganan fakta Integritas ini merupakan langkah awal dalam upaya Polres Lombok Utara untuk meningkatkan kualitas penerimaan anggota Polri dan membangun kepercayaan masyarakat (trust. building) terhadap institusi Polri, khususnya dalam bidang Pertanian, Peternakan, Perikanan, Gizi, dan Kesehatan Masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sabu 8,32 gram diamankan dari rumah warga Talabiu, Sat Resnarkoba Polres Bima kejar jaringan pemasok Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria berinisial BH (46), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram dari rumah BH. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., membenarkan pengungkapan tersebut. AKBP Anton mengatakan, pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Polres Bima berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya. Berawal dari Informasi Masyarakat IPTU Fikri Dafa Alfares S.Tr.K., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria berinisial FIRDAUS, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di wilayah Desa Talabiu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 15.30 WITA, personel melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan di rumah BH di Desa Talabiu. Namun, FIRDAUS tidak ditemukan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan BH yang berada di rumah tersebut. Untuk menyaksikan proses penggeledahan, personel menghadirkan pemerintah desa setempat sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram. Selain itu, petugas mengamankan empat plastik bungkusan besar bertuliskan huruf China, empat bungkusan plastik klip kosong, empat lembar plastik klip kosong, dua timbangan digital, dua korek api gas, dua batang sedotan yang telah dimodifikasi, satu alat hisap bong, satu lakban bening, satu gunting, satu lembar plastik bening, satu tas berukuran sedang berwarna merah muda, satu kotak penyimpanan, dua sepeda motor beserta kunci kontak, tiga telepon seluler Android, serta uang tunai Rp250 ribu. Polisi Dalami Keterangan BH Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, BH menerangkan kepada petugas bahwa barang bukti yang ditemukan di rumahnya berkaitan dengan anaknya, EK. BH juga mengaku bahwa narkotika yang diduga jenis sabu tersebut merupakan milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. “Dari keterangan awal yang kami peroleh, BH menerangkan bahwa barang tersebut milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. Keterangan tersebut masih kami dalami melalui proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul serta jaringan peredarannya,” jelas Kasat. Menindaklanjuti keterangan tersebut, personel kemudian melakukan pengembangan ke rumah FIRDAUS. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. BH beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan sumber barang, gelar perkara, dan pemberkasan. Polres Bima memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara terhadap FIRDAUS yang belum ditemukan, upaya penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan guna mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Berita

Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria…