Binkam

Polres Bima Kota Raih Prestasi Tertinggi Ungkap Jual Edar Narkoba di Lingkup Polda NTB

×

Polres Bima Kota Raih Prestasi Tertinggi Ungkap Jual Edar Narkoba di Lingkup Polda NTB

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, NTB (28/12) – Polres Bima Kota mencatat prestasi luar biasa sepanjang tahun 2024. Melalui Satuan Reserse Narkoba, Polres Bima Kota menjadi yang tertinggi dalam pengungkapan kasus jual edar narkoba di wilayah hukum Polres jajaran Polda NTB.

Hal ini disampaikan Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, saat konferensi pers akhir tahun yang digelar di Mako Polres Bima Kota pada Sabtu, 28 Desember 2024. Didampingi Waka Polres Kompol Herman, Kasat Resnarkoba Iptu Dediansyah, serta para pejabat utama Polres Bima Kota, Kapolres mengungkap berbagai capaian signifikan terkait pemberantasan narkoba dan miras selama tahun 2024.

“Sepanjang tahun ini, kami menerima 107 laporan kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 119 orang, terdiri dari 99 laki-laki dan 20 perempuan,” ujar AKBP Yudha Pranata.

Barang bukti yang berhasil diamankan pun cukup signifikan, yaitu Sabu-sabu: 736,04 gram, Ganja kering lebih dari 1 kilogram, Minuman keras (miras): 4.071 botol berbagai jenis

Kapolres menegaskan bahwa upaya pencegahan dan penindakan akan terus ditingkatkan pada tahun mendatang, sejalan dengan visi Presiden RI Prabowo Subianto yang menyerukan perang terhadap narkoba.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Tahun depan, langkah-langkah strategis akan semakin diperkuat untuk menekan peredaran narkoba. Namun, kami juga memohon sinergi dari semua pihak—masyarakat, pemerintah, dan instansi terkait—karena tanpa kebersamaan, mustahil kami dapat menuntaskan peredaran narkoba ini,” tegas AKBP Yudha Pranata.

Polres Bima Kota berharap pencapaian ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh elemen masyarakat untuk lebih waspada dan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Dengan dukungan penuh dari semua pihak, bahaya laten narkoba di wilayah Bima dapat diminimalisir, menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *