Berita

Cegah PMI Ilegal, Polsek Labuapi Beri Edukasi Pencegahan TPPO

×

Cegah PMI Ilegal, Polsek Labuapi Beri Edukasi Pencegahan TPPO

Sebarkan artikel ini
Cegah TPPO Polsek Labuapi Edukasi Warga Soal PMI Legal

Lombok Barat, NTB – Kepolisian Sektor (Polsek) Labuapi, Polres Lombok Barat, Polda NTB, terus berupaya menekan angka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukumnya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggelar sosialisasi langsung kepada masyarakat mengenai mekanisme pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri yang aman dan legal. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Jumat, 20 Desember 2024, pukul 12.00 WITA, di Dusun Paok Kambut, Desa Telagawaru, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

Kegiatan ini dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Desa Telagawaru, Aipda Satria Udayana, dan Banit Reskrim, Brigadir Ida Bagus Arcana. Mereka berinteraksi langsung dengan warga, memberikan penjelasan detail mengenai prosedur yang benar dalam pengiriman PMI ke luar negeri, serta bahaya yang mengintai jika menggunakan jalur ilegal atau melalui perantara (tekong) yang tidak resmi.

Dampak Buruk Pengiriman PMI Ilegal

Sosialisasi ini menekankan dampak negatif yang sering dialami oleh PMI yang berangkat melalui jalur ilegal. Mulai dari penipuan, eksploitasi, hingga tindak kekerasan, menjadi risiko yang sangat mungkin terjadi. Oleh karena itu, pemahaman masyarakat mengenai mekanisme pengiriman PMI yang legal dan sesuai prosedur sangat penting untuk mencegah terjadinya TPPO.

Kapolsek Labuapi, Ipda I Nyoman Rudi Santosa, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas TPPO. “Kami terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya TPPO dan pentingnya mengikuti prosedur yang benar dalam pengiriman PMI ke luar negeri,” ujarnya. Ia menambahkan, “Sosialisasi ini merupakan salah satu langkah preventif yang kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan.”

Mekanisme Pengiriman PMI yang Sesuai Ketentuan

Dalam sosialisasi tersebut, Aipda Satria Udayana dan Brigadir Ida Bagus Arcana menjelaskan secara rinci tentang mekanisme pengiriman PMI yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka menekankan pentingnya melengkapi dokumen yang sah, menggunakan jasa perusahaan penempatan PMI yang resmi, serta memastikan adanya kontrak kerja yang jelas dan menguntungkan bagi PMI.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Desa Kuranji Ajak Warga Manfaatkan Lahan Kosong untuk Ketahanan Pangan

“Kami memberikan himbauan kepada masyarakat agar dapat mengetahui dan menyampaikan juga kepada keluarga atau warga di lingkungannya akibat yang dialami sebagai pekerja migran Indonesia yang melanggar ketentuan,” jelas Aipda Satria Udayana. Hal ini bertujuan untuk menciptakan efek domino, dimana informasi yang didapatkan oleh peserta sosialisasi dapat disebarluaskan kepada lingkungan sekitarnya, sehingga semakin banyak masyarakat yang teredukasi.

Respon Positif Masyarakat

Kegiatan sosialisasi ini mendapatkan respon positif dari masyarakat Dusun Paok Kambut. Mereka antusias mengikuti penjelasan yang diberikan dan mengajukan berbagai pertanyaan terkait pengiriman PMI ke luar negeri. Masyarakat mengaku mendapatkan pemahaman baru mengenai bahaya pengiriman PMI ilegal dan pentingnya mengikuti prosedur yang benar.

“Kami sangat berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh Bapak Polisi. Sekarang kami lebih paham tentang bagaimana cara mengirim keluarga kami bekerja ke luar negeri dengan aman,” ungkap salah seorang warga yang hadir dalam sosialisasi.

Upaya Berkelanjutan

Polsek Labuapi berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya pencegahan TPPO, tidak hanya melalui sosialisasi, tetapi juga melalui kegiatan-kegiatan lainnya, seperti patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah yang rawan. Kerja sama dengan instansi terkait dan partisipasi aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam memberantas TPPO.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas. Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan indikasi adanya praktik TPPO di lingkungannya. Upaya pencegahan yang dilakukan secara bersama-sama diharapkan dapat meminimalisir kasus TPPO dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sabu 8,32 gram diamankan dari rumah warga Talabiu, Sat Resnarkoba Polres Bima kejar jaringan pemasok Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria berinisial BH (46), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram dari rumah BH. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., membenarkan pengungkapan tersebut. AKBP Anton mengatakan, pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Polres Bima berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya. Berawal dari Informasi Masyarakat IPTU Fikri Dafa Alfares S.Tr.K., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria berinisial FIRDAUS, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di wilayah Desa Talabiu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 15.30 WITA, personel melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan di rumah BH di Desa Talabiu. Namun, FIRDAUS tidak ditemukan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan BH yang berada di rumah tersebut. Untuk menyaksikan proses penggeledahan, personel menghadirkan pemerintah desa setempat sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram. Selain itu, petugas mengamankan empat plastik bungkusan besar bertuliskan huruf China, empat bungkusan plastik klip kosong, empat lembar plastik klip kosong, dua timbangan digital, dua korek api gas, dua batang sedotan yang telah dimodifikasi, satu alat hisap bong, satu lakban bening, satu gunting, satu lembar plastik bening, satu tas berukuran sedang berwarna merah muda, satu kotak penyimpanan, dua sepeda motor beserta kunci kontak, tiga telepon seluler Android, serta uang tunai Rp250 ribu. Polisi Dalami Keterangan BH Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, BH menerangkan kepada petugas bahwa barang bukti yang ditemukan di rumahnya berkaitan dengan anaknya, EK. BH juga mengaku bahwa narkotika yang diduga jenis sabu tersebut merupakan milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. “Dari keterangan awal yang kami peroleh, BH menerangkan bahwa barang tersebut milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. Keterangan tersebut masih kami dalami melalui proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul serta jaringan peredarannya,” jelas Kasat. Menindaklanjuti keterangan tersebut, personel kemudian melakukan pengembangan ke rumah FIRDAUS. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. BH beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan sumber barang, gelar perkara, dan pemberkasan. Polres Bima memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara terhadap FIRDAUS yang belum ditemukan, upaya penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan guna mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Berita

Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria…