Case.web.id – Pali, Tim Tapak Rimau Polsek Tanah Abang berhasil membekuk dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun IV Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.
Kedua pelaku berinisial BN (26) dan RW (22) yang merupakan warga Desa Raja Barat, Kecamatan Tanah Abang, diringkus pada tanggal 23 Februari 2024 setelah polisi menerima laporan dari korban.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Darmawansyah, S.H, M.H menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu, 21 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. Kedua pelaku masuk ke rumah korban dengan cara membuka paksa pintu depan.
“Barang bukti yang dicuri oleh para tersangka yaitu 1 unit HP merk Realme tipe C51 warna hijau mint dengan kerugian senilai Rp1.800.000,” ungkap AKP Darmawansyah.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Tapak Rimau Polsek Tanah Abang langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku RW beserta barang bukti di rumahnya di Desa Lunas Jaya, Kecamatan Tanah Abang.
“Pelaku RW kemudian dibawa ke Polsek Tanah Abang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Saat ini, Tim Tapak Rimau Polsek Tanah Abang masih memburu satu pelaku lain yang berinisial BN.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan di lingkungan tempat tinggalnya. Jika melihat orang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” pungkas Kapolsek.