Seluruh Tersangka Positif Menggunakan Narkoba
Setelah berhasil mengamankan kelima tersangka, petugas kemudian melakukan tes urine terhadap mereka. Hasilnya menunjukkan bahwa kelima tersangka positif mengonsumsi amphetamine, yang merupakan kandungan utama dalam narkotika jenis sabu.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman yang cukup berat. Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Komitmen Polres Kuansing dalam Pemberantasan Narkoba
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., sekali lagi menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kuansing.
“Kami akan terus melakukan pengungkapan dan penindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkotika. Ini adalah bukti nyata dari keseriusan Polres Kuansing dalam memerangi narkoba,” ujar AKP Novris dengan nada tegas. Beliau juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang terkait dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan sekitar mereka.
“Dengan adanya laporan dari masyarakat, tentu akan sangat membantu kami dalam memberantas peredaran narkoba ini hingga ke akar-akarnya. Kami berharap Kuansing bisa bersih dari narkoba,” pungkas Kasat Res Narkoba.
Pengungkapan dua kasus narkoba ini dalam satu hari menunjukkan kesigapan dan kerja keras Sat Res Narkoba Polres Kuansing dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkotika. Pihak kepolisian akan terus berupaya maksimal untuk memberantas peredaran narkoba dan menangkap para pelaku yang masih berkeliaran.