BeritaHukrim

Polres Kuansing Ringkus 5 Tersangka Narkoba dalam Sehari

×

Polres Kuansing Ringkus 5 Tersangka Narkoba dalam Sehari

Sebarkan artikel ini
Polres Kuansing Ringkus 5 Tersangka Narkoba dalam Sehari
Polres Kuansing Ringkus 5 Tersangka Narkoba dalam Sehari

KUANTAN SINGINGI, RIAU – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Rabu, 26 Maret 2025, tim berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan lima orang tersangka dengan total barang bukti mencapai 52,53 gram.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H. Beliau menjelaskan bahwa operasi pertama dilakukan oleh Tim Mata Elang Polres Kuansing di bawah pimpinannya di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.

Penggerebekan di Kontrakan, Tiga Tersangka Diciduk

“Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Berawal dari penyelidikan mendalam, Tim Mata Elang berhasil melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Desa Beringin Taluk,” ujar AKP Novris H. Simanjuntak. Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan, yakni AS (39), AL (22), dan RO (24), yang diketahui merupakan warga Desa Simandolak, Kecamatan Benai.

Dari hasil penggeledahan di kontrakan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh paket narkotika jenis sabu, sebuah tas berwarna pink, alat hisap sabu atau bong, satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna putih, uang tunai sebesar Rp. 550.000, serta tiga unit telepon seluler berbagai merek.

Pengembangan Kasus Ungkap Jaringan Lebih Luas

Setelah berhasil mengamankan tiga tersangka pertama, tim Sat Res Narkoba Polres Kuansing tidak berhenti di situ. Berdasarkan hasil interogasi awal, terungkap bahwa AS dan AL baru saja mengambil narkotika jenis sabu dari Pekanbaru dengan berat fantastis, yakni 250 gram. Barang haram tersebut mereka peroleh atas perintah seorang bandar yang saat ini masih dalam pengejaran polisi dan berinisial I (DPO).

Baca Juga :  Pengamanan Ketat di Pelabuhan Lembar: Polisi Siaga Jaga Arus Penumpang Bali

“Dari keterangan tersangka AS dan AL, mereka diperintahkan oleh bandar I untuk mengedarkan sabu tersebut. Bahkan, mereka juga diperintahkan untuk mengirimkan 50 gram sabu kepada seseorang berinisial IS yang berada di sebuah kos-kosan bernama Azura di Desa Beringin Taluk,” terang Kasat Res Narkoba. Lebih lanjut, AKP Novris menjelaskan bahwa tersangka RO berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan barang haram tersebut kepada IS. Informasi inilah yang kemudian menjadi dasar bagi tim untuk melakukan pengembangan kasus dan memburu IS beserta jaringannya.

Penangkapan Lanjutan di Kos-kosan Azura, Dua Pelaku Lain Diringkus

Tidak berselang lama setelah penangkapan pertama, sekitar pukul 11.30 WIB, Tim Mata Elang kembali bergerak cepat menuju Kos-kosan Azura di Desa Beringin Taluk. Di lokasi yang telah diidentifikasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang lagi yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini. Mereka adalah IS (32) dan AG (32).

Dalam penangkapan di kos-kosan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 50,51 gram yang dibungkus rapi di dalam plastik tisu berwarna merah muda dan disembunyikan di dalam jok sepeda motor Honda CBR milik IS. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp. 5.000.000 yang diduga merupakan uang muka dari transaksi narkotika, serta tiga unit telepon seluler milik kedua pelaku.

Pengakuan Tersangka dan Pengembangan Kasus Terus Berlanjut

Berdasarkan hasil interogasi di lapangan, IS mengakui bahwa dirinya mendapatkan sabu tersebut dari bandar yang sama, yakni I (DPO). Ia juga mengaku berencana untuk mengantarkan sabu tersebut kepada seorang penerima berinisial D (DPO) yang berlokasi di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir.

“Dari pengakuan IS, kita kembali mendapatkan informasi penting terkait jaringan peredaran narkoba ini. Tim kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap bandar I dan penerima D yang saat ini masih buron,” tegas AKP Novris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *