Kinerja Timsus Berantas Narkoba Polres Dompu kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Setelah sebelumnya penggerebekan di Kelurahan Bali Satu pada Minggu (5/1/2025) tidak membuahkan hasil, tim bergerak cepat ke wilayah Kecamatan Pekat. Hasilnya, pada Senin (6/1/2025) dini hari pukul 02.45 WITA, dua terduga pelaku pengedar narkotika golongan I jenis sabu berhasil diamankan di pinggir jalan lintas Desa Beringin Jaya, Kecamatan Pekat.
Operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pintu masuk tambang pasir BMKJ Desa Beringin Jaya sering dijadikan tempat transaksi narkotika di atas pukul 00.30 WITA. Mendapat informasi tersebut, pada Minggu malam sekitar pukul 20.00 WITA, Timsus Berantas Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos bergerak menuju Kecamatan Pekat. Tim juga berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pekat untuk memastikan informasi lapangan.
Hingga pukul 01.30 WITA pada Senin dini hari, tim tidak menemukan aktivitas mencurigakan. Namun, sekitar pukul 02.15 WITA, mereka mendapatkan informasi baru bahwa ada sekelompok orang sedang berkumpul di sebuah brugak dekat pintu masuk tambang pasir. Tim segera bergerak dan mendapati tiga orang di lokasi. Saat didekati, ketiganya berusaha melarikan diri. Satu orang berhasil kabur, sementara dua pelaku berinisial SF (42) dan RM (26) berhasil diamankan.
Setelah melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, Timsus menemukan barang bukti berupa:
Dua klip plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,22 gram dan netto 9,24 gram.
Dua ponsel (Itel A70 dan Samsung Galaxy A4).
Uang tunai sebesar Rp1.100.000.
Barang bukti ditemukan di sebuah bungkusan hitam yang diakui oleh RM sebagai milik SF. Sementara itu, barang bukti lainnya ditemukan tidak jauh dari lokasi, diduga milik pelaku yang berhasil melarikan diri.
Menurut IPTU Muh. Sofyan Hidayat, operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Ketika mendekati lokasi, ketiga orang di lokasi langsung berupaya melarikan diri. Salah satu pelaku kabur ke dalam area tambang pasir yang gelap, meninggalkan sepeda motornya. Setelah menangkap dua pelaku, tim melakukan penggeledahan di sekitar lokasi mereka duduk dan menemukan barang bukti mencurigakan.
Kedua pelaku langsung diinterogasi. Dari keterangan RM, ia mengaku sering menumpang di rumah SF. Mereka datang bersama ke lokasi untuk “jalan-jalan.” Namun, pengakuan tersebut diduga sebagai alibi, mengingat barang bukti berupa sabu ditemukan di lokasi mereka duduk.
Kedua pelaku diduga sebagai pengedar aktif narkotika. SF, yang telah lama dikenal sebagai residivis kasus narkoba, diduga menjadi otak dalam jaringan kecil ini. Barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa mereka beroperasi dengan menyasar wilayah Desa Doropeti dan sekitarnya.
Setelah penangkapan, tim melanjutkan penggeledahan di rumah SF pada pukul 03.55 WITA dengan didampingi saksi dari tokoh masyarakat Desa Doropeti. Namun, tidak ditemukan barang bukti tambahan di lokasi tersebut. Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Dompu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos menegaskan bahwa Polres Dompu tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku peredaran narkotika. “Operasi ini membuktikan bahwa Polres Dompu serius memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Dukungan masyarakat sangat penting dalam keberhasilan kami. Kami berharap masyarakat terus aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujarnya.
Operasi ini menjadi langkah penting Polres Dompu dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. Meski salah satu pelaku berhasil kabur, Timsus Berantas Narkoba terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Dengan strategi yang matang dan sinergi bersama masyarakat, kepolisian optimis dapat memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Dompu.