Berita KriminalHukum dan KriminalKriminal

Pencuri Pagar Kawat Harmonika Milik Pertamina di Muara Enim Ditangkap

×

Pencuri Pagar Kawat Harmonika Milik Pertamina di Muara Enim Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Pencuri Pagar Kawat Harmonika Milik Pertamina di Muara Enim Ditangkap

Case.web.id – Muara Enim, Team Gradak Polsek Lembak Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil menangkap pelaku pencurian besi pagar kawat harmonika milik Pertamina di Lokasi Sumur TTB-57 wilayah Desa Tanjung Tiga, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 14 September 2023. Pelaku berinisial M (40) warga Desa Gaung Asam, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Lembak AKP Jonson, SH menerangkan saat petugas keamanan (security) sedang melaksanakan patroli bersama rekannya menuju Lokasi Sumur TTB-57 wilayah Desa Tanjung Tiga, melihat rangkaian pagar kawat harmonika sudah tidak ada.

READ  Polda Bali Ungkap Kasus Carding Besar-besaran, Pelaku Beli Data Kartu Kredit dengan Crypto Currency

Petugas keamanan kemudian melakukan pencarian dan menemukan jejak mobil yang diduga mengangkut 4 rangkaian pagar kawat. Mereka menelusuri jejak ban lebih kurang 3 KM dari TKP dan melihat truk warna oranye putih sedang ban mobil terbenam di tanah liat yang sedang didorong oleh 3 orang tidak dikenal.

Kemudian didekati sehingga para Pelaku tersebut melarikan diri dan ditemukan di dalam bak truk 4 rangkaian pagar kawat harmonika.

Akibat kejadian tersebut, PT Pertamina mengalami kerugian uang sebesar Rp15.000.000,-.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Team Gradak Polsek Lembak yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Ulta Deanto, SH, akhirnya pelaku diketahui keberadaannya dan berhasil menangkapnya.

Barang bukti diamankan 1 (satu) unit truk merek ISUZU warna oranye putih dan 4 rangkaian besi pagar kawat harmonika.

READ  Dua Pembobol Rumah Dibekuk Tim Tapak Rimau Polsek Tanah Abang

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 7 Tahun.

Kapolres Muara Enim menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan lingkungannya.

“Jika melihat orang yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *