Ogan Ilir – Aksi pencurian bibit sawit dan bibit kurma yang meresahkan warga Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya menemui titik terang. Tim Rimau Batu dari Polsek Tanjung Batu berhasil membekuk pelaku berinisial EJP (40), seorang warga Desa Seribandung, setelah sempat melarikan diri dari kejaran petugas.
Kronologi Pencurian dan Laporan Korban
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat malam, 28 Februari 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Lokasi kejadian berada di kebun sawit milik Apri Dasrah yang terletak di Payo Bulu, Desa Tanjung Atap, Kecamatan Tanjung Batu. Pelaku dengan leluasa mencabut dan membawa kabur sebanyak 43 batang bibit sawit dan 5 batang bibit kurma yang baru ditanam.
Setelah berhasil melakukan aksinya, EJP membawa bibit-bibit curian tersebut ke kebun miliknya di Desa Seribandung. Tanpa menunggu waktu lama, keesokan harinya, bibit-bibit tersebut langsung ditanam. Akibat kejadian ini, Apri Dasrah mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp4.190.000. Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Batu untuk ditindaklanjuti.
Pembentukan Tim Rimau Batu dan Penyelidikan Intensif
Merespons laporan dari korban, Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H., M.Si., CPHR, segera mengambil langkah cepat. Beliau membentuk tim khusus bernama Tim Rimau Batu yang bertugas untuk melakukan penyelidikan mendalam dan menangkap pelaku pencurian.
Kerja keras Tim Rimau Batu membuahkan hasil. Pada Sabtu dini hari, 5 April 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, tim mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku. EJP terendus sedang berada di sebuah warung milik warga bernama Seman yang terletak di Desa Seribandung.
Penangkapan Dramatis dan Barang Bukti yang Diamankan
Tanpa membuang waktu, Tim Rimau Batu segera bergerak menuju lokasi yang diinformasikan. Namun, saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku EJP mencoba melarikan diri. Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan. Berkat kesigapan dan kecekatan petugas, Tim Rimau Batu berhasil mengejar dan meringkus pelaku.
Selain berhasil menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yang sangat memberatkan. Barang bukti tersebut berupa 43 batang bibit sawit yang dicuri dan 1 unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BG 2503 TW yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Pernyataan Tegas Kapolsek Tanjung Batu
Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H., M.Si., CPHR, saat dikonfirmasi mengenai penangkapan ini memberikan pernyataan tegas. “Kami dari Polsek Tanjung Batu akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum kami. Penangkapan pelaku pencurian bibit sawit dan kurma ini adalah bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Beliau menambahkan, “Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan untuk beraksi. Tindakan tegas akan kami lakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.”
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Saat ini, pelaku EJP telah diamankan di Mapolsek Tanjung Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan barang bukti yang berhasil diamankan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan keadaan memberatkan dan dapat dikenakan hukuman pidana yang cukup berat.