Hukrim

Polres Ende Tangkap 7 Tersangka Pengeroyokan Warga Paupire

×

Polres Ende Tangkap 7 Tersangka Pengeroyokan Warga Paupire

Sebarkan artikel ini
Polres Ende Tangkap 7 Tersangka Pengeroyokan Warga Paupire
Polres Ende Tangkap 7 Tersangka Pengeroyokan Warga Paupire

ENDE, NTT Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ende bergerak cepat mengamankan dan menangkap tujuh orang warga Pupu’i, Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Selatan, terkait kasus penganiayaan terhadap seorang warga Paupire yang terjadi pada Selasa dini hari, 1 April 2025, sekitar pukul 01.00 WITA.

Penangkapan ketujuh pelaku ini dikonfirmasi oleh Humas Polres Ende melalui rilis yang diterima pada Kamis (3/4/2025) pukul 12.30 WITA. Dalam rilis tersebut dijelaskan bahwa ketujuh pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Ende untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penetapan Tersangka dan Pasal yang Disangkakan

Kepala Bagian Operasional (KBO) Reskrim Polres Ende, Ipda Taufiqurrahman Sututhi, S.Tr.K., dalam konferensi pers yang digelar, menjelaskan bahwa penahanan ketujuh pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/63/V/2025/SPKT/Res. Endal Polda NTT tanggal 1 April 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/125/IV/RES 1.24/2025/Reskrim.

Ipda Taufiqurrahman memaparkan identitas ketujuh tersangka yang terlibat dalam kasus penganiayaan ini, yaitu NRM, MF, MA, AS, ATM, DM, dan AM. Mereka diduga kuat melakukan pengeroyokan terhadap korban bernama Fajar Abdi Dile Kaki, seorang warga Kelurahan Paupire.

“Para tersangka melakukan pengeroyokan dengan cara memukul korban Fajar menggunakan kepalan tangan dan menendang dengan kaki,” ujar Ipda Taufiqurrahman dalam konferensi persnya.

Lebih lanjut, Ipda Taufiqurrahman menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan peran masing-masing dalam tindak pidana tersebut.

Ancaman Hukuman Bervariasi

“Terhadap tersangka dengan inisial NRM dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama tujuh tahun penjara. Hal serupa juga dikenakan kepada tersangka dengan inisial MF,” jelasnya.

Baca Juga :  Jaringan Narkoba Lintas Kecamatan di Lombok Barat Dibongkar, Dua Pelaku Diringkus

Sementara itu, untuk lima tersangka lainnya (MA, AS, ATM, dan AM), juga dikenakan pasal yang sama dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Berbeda dengan keenam tersangka lainnya, tersangka dengan inisial DM dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketujuh tersangka ini telah kami amankan di Polres Ende untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah KBO Reskrim Polres Ende.

Apresiasi Keluarga Korban kepada Pihak Kepolisian

Reaksi cepat dari pihak kepolisian Polres Ende dalam menangani kasus ini mendapatkan apresiasi dari pihak keluarga korban. Karman Sado Kaki, kakak kandung dari korban Fajar Abdi Dile Kaki, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada aparat kepolisian.

“Kami dari keluarga besar menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada aparat kepolisian dari Polres Ende yang telah bergerak cepat mengamankan dan menahan para pelaku pengeroyokan terhadap adik kami,” ungkap Karman saat dihubungi awak media.

Lebih lanjut, Karman mewakili seluruh keluarga berharap agar proses hukum terhadap para tersangka dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan seadil-adilnya.

“Kami dari keluarga sekali lagi menyampaikan terima kasih kepada Polres Ende dan sangat mengharapkan agar proses hukum ini berjalan seadil-adilnya,” imbuhnya dengan nada penuh harap.

Kasus penganiayaan ini menjadi perhatian masyarakat Ende, dan langkah cepat Polres Ende dalam menangkap para pelaku diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana lainnya. Proses penyidikan akan terus dilakukan oleh Satreskrim Polres Ende untuk mengungkap secara tuntas motif dan peran masing-masing tersangka dalam kasus pengeroyokan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *