BeritaHukrim

Polisi Lumpuhkan Spesialis Curanmor di Medan, Beraksi di 15 Lokasi

×

Polisi Lumpuhkan Spesialis Curanmor di Medan, Beraksi di 15 Lokasi

Sebarkan artikel ini
Polisi Lumpuhkan Spesialis Curanmor di Medan, Beraksi di 15 Lokasi

Medan, Sumatera UtaraTim Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal berhasil menangkap seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga. Tersangka yang diketahui berinisial AS (30), seorang residivis kasus serupa, ditangkap setelah teridentifikasi melakukan aksi kejahatannya di sedikitnya 15 lokasi berbeda, yang mayoritas menyasar rumah kos dan area parkir.

Penangkapan terhadap AS dilakukan di wilayah hukum Polsek Sunggal. Namun, upaya penangkapan tidak berjalan mulus lantaran tersangka melakukan perlawanan aktif terhadap petugas. Akibatnya, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kedua kaki pelaku.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Sunggal pada Sabtu (29/03/2025). Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakapolsek Sunggal, AKP Philip Purba S.H., dan Kepala Unit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak S.E.

Modus Operandi Tersangka: Menyamar Sebagai Mahasiswa

Dalam keterangannya kepada awak media, Kompol Bambang G Hutabarat mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya. “Tersangka kerap kali menyamar sebagai mahasiswa. Dengan berpura-pura menjadi mahasiswa, ia bisa dengan leluasa masuk ke area kos-kosan tanpa menimbulkan kecurigaan,” jelas Kapolsek. Selain kos-kosan, area parkir juga menjadi sasaran utama AS dalam melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Pengakuan Tersangka dan Lokasi Kejahatan

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas Reskrim Polsek Sunggal, tersangka AS mengakui perbuatannya telah dilakukan di 15 lokasi berbeda yang berada di wilayah hukum Polsek Sunggal dan juga Polrestabes Medan. “Hingga saat ini, ada enam laporan polisi yang telah kami terima terkait aksi tersangka. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Jalan Kaswari simpang merak, Jalan Pembangunan, Jalan Setia Budi, Jalan Setia Budi Simpang Pemda, dan Jalan Ngumban Surbakti,” papar Kompol Bambang G Hutabarat.

Baca Juga :  Pasca Pilkada, Polsek Gerung Gencarkan Patroli Malam, Kampanyekan Anti Narkoba

Motif Ekonomi dan Keterlibatan Pihak Lain

Lebih lanjut, Kapolsek Sunggal menjelaskan bahwa aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka AS diduga kuat didorong oleh faktor ekonomi. Hasil curian tersebut kemudian digunakan untuk berfoya-foya dan membeli narkoba bersama teman-temannya. “Tersangka tidak beraksi seorang diri. Kami telah mengantongi identitas pelaku lainnya dan saat ini sedang dalam pengejaran. Tersangka AS ini juga merupakan seorang residivis dalam kasus curanmor,” tegas Kompol Bambang G Hutabarat.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dan berkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh tersangka AS. Barang bukti tersebut antara lain:

  • 1 (satu) buku pemilik kendaraan bermotor dengan Nomor Polisi BK 3569 AKG
  • 1 (satu) buah flashdisk yang berisi rekaman kamera pengawas (CCTV)
  • 1 (satu) potong jaket hoodie berwarna hitam
  • 2 (dua) buah kunci letter T
  • 7 (tujuh) buah plat nomor polisi berbagai nomor
  • 1 (satu) buah helm berwarna hitam
  • 4 (empat) pasang plat nomor sepeda motor
  • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King
  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka AS akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang dapat diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Keberhasilan Polsek Sunggal dalam melumpuhkan spesialis curanmor ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya bagi para penghuni kos-kosan dan pengguna area parkir di wilayah hukum Polsek Sunggal dan sekitarnya. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan bermotor masing-masing guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *