“Sehingga berdasarkan penjelasan tersebut, pembahasan raperda ini menjadi sangat penting, mengingat peraturan daerah Kabupaten Lombok Utara nomor 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum sudah tidak relevan lagi, dan perlu segera diganti dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang baru” tandasnya
2. Raperda tentang pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi. pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator dalam kemajuan perekonomian di daerah. pemerintah daerah harus dapat memanfaatkan sumber daya potensial yang ada di daerah melalui kegiatan pengembangan, pengawasan, pengendalian dan promosi investasi guna menunjang pertumbuhan ekonomi di daerah.
“Keberadaan investor di daerah dapat menumbuhkan pusat ekonomi baru, dimana mereka membangun/mengembangkan infrastruktur bisnis dan menyerap lapangan kerja pada suatu wilayah serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat di daerah” sebutnya
Tambahnya lagi, salah satu urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, yakni penanaman modal.
“Penanaman modal atau investasi merupakan salah satu instrument untuk mendapatkan modal pendapatan dan atau sumber pembiayaan bagi terselengaranya pembangunan daerah dan pelayanan umum kepada masyarakat” ujar Wabup
Disampaikan juga olehnya, kegiatan investasi di daerah menjadi pendorong bagi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi daerah sehingga memiliki dampak positif bagi peningkatan jumlah dan jenis peluang kerja serta pemerataan pendapatan masyarakat guna menekan kemiskinan di daerah.
“Angka sesuai ketentuan pasal 278 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah melibatkan peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam 7 pembangunan daerah” tambahnya
Ia juga mengatakan, dalam mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta tersebut penyelenggara pemerintahan daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor yang diatur dalam peraturan daerah (perda) yang berpedoman pada ketentuan peraturan undangan.
“Selanjutnya untuk perundang-undangan menindaklanjuti ketentuan tersebut melalui ketentuan pasal 7 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah, menyebutkan bahwa pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal diatur dalam peraturan daerah” ulasnya
Sehingga. Tutur Wabup melalui penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi ini nantinya diharapkan dapat menjadi landasan dalam memberikan jaminan kepastian hukum baik bagi pemerintah daerah, investor dan masyarakat dalam pelaksanaan investasi, meningkatkan nilai investasi, meningkatkan daya saing investasi
“Serta memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk bekerjasama dalam rangka peningkatan investasi di daerah” pungkas Kusmalahadi
Semenetara itu. Terpisah Kapolres Lombok Utara menaanggapi dua Raperda tersebut menyampaikan akan mendukung penuh semua kebijakan Pemerintah Daerah guna kemajuan Kabupaten Lombok Utara dan saya mengajak peran serta masyarakat untuk bersama-sama menjaga harkamtibmas di Kabupaten Lombok Utara. Pungkasnya.