Pasal 114 ayat (2) mengatur tentang pidana bagi pelaku yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum ditambah sepertiga.
Sementara Pasal 112 ayat (2) mengatur tentang pidana bagi pelaku yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum ditambah sepertiga.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lombok Barat. AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., menegaskan komitmen Polres Lombok Barat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan berhenti untuk memberantas narkoba. Kerja sama dan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan untuk menciptakan Lombok Barat yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.