Sementara Pasal 114 Ayat (2) mengatur tentang peredaran narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah ditambah 1/3.
“Kami akan memproses kasus ini secara tuntas dan menjerat tersangka dengan pasal yang sesuai. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Lombok Barat,” tegas AKP I Nyoman Diana Mahardika.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lombok Barat.
Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.