Berita

Pengedar Sabu 20 Gram Diciduk di Lombok Barat, Polisi Ungkap Jaringan Lebih Luas

×

Pengedar Sabu 20 Gram Diciduk di Lombok Barat, Polisi Ungkap Jaringan Lebih Luas

Sebarkan artikel ini
Dari Sekotong ke Gerung: Jejak Pengedar Narkoba Berakhir di Alfamart

Sementara Pasal 114 Ayat (2) mengatur tentang peredaran narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah ditambah 1/3.

“Kami akan memproses kasus ini secara tuntas dan menjerat tersangka dengan pasal yang sesuai. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Lombok Barat,” tegas AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lombok Barat.

Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Baca Juga :  Polres Loteng Tampung Informasi Dan Keluhan Masyarakat Saat Patroli Dialogis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *