Prosedur Administrasi bagi Petani
Selain kualitas fisik komoditas, aspek administrasi juga menjadi sorotan dalam pendampingan ini. Pihak kepolisian mengimbau para petani agar melengkapi berkas yang dibutuhkan untuk mempermudah proses transaksi di Kantor Bulog. Persyaratan tersebut meliputi identitas diri berupa KTP, buku rekening BRI untuk mekanisme pembayaran non-tunai yang aman, serta kartu Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sebagai bukti kepesertaan dalam kelompok tani resmi.
“Kami mengedukasi masyarakat bahwa kelengkapan administrasi seperti KTP dan kartu RDKK sangat penting. Ini demi transparansi dan memastikan bahwa subsidi atau hasil penjualan benar-benar jatuh ke tangan petani yang berhak. Koordinasi yang baik antara petani, Polri, dan Bulog adalah kunci utama keberhasilan swasembada pangan di Lombok Barat ini,” pungkas Iptu Eko Nugroho.
Kegiatan pendampingan ini diharapkan dapat menjadi stimulan bagi kelompok tani lainnya di wilayah Kabupaten Lombok Barat untuk lebih proaktif dalam menjalin kerja sama dengan pemerintah. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan ketahanan pangan daerah dapat terjaga, sekaligus meningkatkan taraf hidup para petani lokal melalui sistem pasar yang lebih sehat dan terorganisir.











