Berita

Polres Bima Kota Ungkap Peredaran Ganja 526,42 Gram, Lima Pengedar Diamankan

×

Polres Bima Kota Ungkap Peredaran Ganja 526,42 Gram, Lima Pengedar Diamankan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, NTB (2 Maret 2026) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat bruto 526,42 gram di wilayah hukumnya, Senin (2/3/2026). Dalam pengungkapan tersebut, lima orang terduga pengedar berhasil diamankan di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Plh Kapolres Bima Kota, AKBP Hariyanto, S.I.K., S.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih menjelaskan, pengungkapan kasus jual edar ganja kering itu merupakan hasil kerja intensif Tim Opsnal Sat Resnarkoba.

“Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan lima terduga pelaku masing-masing berinisial RE, FI, MA, DI, dan AS di lima lokasi berbeda,” jelas AKP Jahyadi.

Pada TKP 1 di Kelurahan Radom Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima, petugas menangkap RE dengan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip berisi daun, batang, dan biji ganja, 1 bungkus plastik hitam, 1 unit sepeda motor Vario 160 warna hitam tanpa nomor polisi, 1 unit handphone merek Realme warna putih, serta uang tunai sebesar Rp1.720.000.

Selanjutnya di TKP 2 yang berlokasi di Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, Kota Bima, petugas mengamankan FI dan MA. Dari lokasi ini disita 25 bungkus plastik klip berisi daun, batang, dan biji ganja, 1 bungkus plastik hitam, 9 bungkus plastik klip kosong ukuran besar, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 alat hisap (bong), 3 korek api, 1 pipet sendok, 1 isolasi bening kecil, 1 gunting, 4 kaca, serta 1 unit handphone merek Poco warna hitam.

Di TKP 3 yakni Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, petugas kembali mengamankan terduga pelaku dengan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip kosong ukuran besar dan 1 lembar kertas papir.

Baca Juga :  Bhayangkari Cabang Lombok Utara Gelar Pertemuan Rutin, Dukung Program Ketahanan Pangan Melalui P2L

Pengembangan kemudian dilakukan ke TKP 4 di Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Di lokasi tersebut, DI berhasil diamankan bersama barang bukti 1 unit handphone merek Vivo warna hitam serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam list merah dengan nomor polisi EA 6373 LC.

Terakhir, di TKP 5 yang berlokasi di Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, petugas mengamankan AS. Dari tangan pelaku disita 1 bungkusan plastik besar berisi daun, batang, dan biji ganja, 1 bungkus plastik warna biru, 1 karung, 1 ember warna hitam, serta 1 unit handphone merek Vivo warna hitam.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menyatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ganja tersebut.

Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Bima dan sekitarnya demi menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *