Sumbawa Besar, NTB — Sebuah rumah panggung milik Sdr. MS di Dusun Karang Jati, Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, ludes terbakar pada Kamis malam, 24 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WITA. Kebakaran ini diduga kuat disebabkan oleh arus pendek listrik, mengakibatkan kerugian materiil mencapai sekitar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
Menurut keterangan saksi, Julia (30 tahun), yang merupakan tetangga korban, ia melihat api besar berkobar dari jendela rumahnya dan menyadari bahwa rumah Sdr. MS terbakar. Seketika itu, Julia (saksi) berteriak meminta pertolongan, mengundang warga sekitar untuk keluar dan mencoba memadamkan api dengan peralatan seadanya. Namun, kobaran api terlalu besar untuk dikendalikan secara mandiri.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek Moyo Hilir Iptu Husni membenarkan kejadian tersebut, bahwa telah terjadi peristiwa kebakaran yang mengakibatkan sebuah rumah panggung di Desa Serading hangus terbakar.
Para warga yang melihat kejadian itu langsung menghubungi Pihak Kepolisian terdekat dan Pemadam Kebakaran. Setelah kurang lebih 30 menit, Personel Polsek Moyo Hilir bersama 3 unit mobil damkar tiba dilokasi dan segera melakukan upaya pemadaman api bersama warga sekitar. Sekitar pukul 00.00 Wita, api berhasil dipadamkan sepenuhnya berkat kerja keras seluruh komponen yang telah hadir di TKP.
“Api dengan cepat menghanguskan seluruh isi rumah panggung tersebut, termasuk perabotan rumah tangga, alat masak, kursi, lemari, TV, kulkas, dan berbagai barang lainnya. Beruntungnya, saat kejadian, pemilik rumah, Sdr. MS (67 tahun), seorang petani, tidak berada di tempat. Ia diketahui sedang berada di sawah miliknya.” ungkap Kapolsek.
Pihak Kepolisian juga memberikan pemahaman dan dukungan kepada korban atas musibah yang menimpanya. Setelah terjadinya peristiwa ini, petugas menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap instalasi listrik dirumah guna mencegah kejadian yang serupa. (MA)