Berita

Satresnarkoba Bongkar Peredaran Sabu di Dusun Nyiur Lembang, Lombok Barat

×

Satresnarkoba Bongkar Peredaran Sabu di Dusun Nyiur Lembang, Lombok Barat

Sebarkan artikel ini

“Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan pidana denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah,” imbuhnya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lombok Barat untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan mencegah peredaran narkotika lainnya di wilayah hukum Lombok Barat.

Baca Juga :  Polres Lombok Utara Kawal Pergeseran Surat Suara Dari PPK ke Gudang Logistik KPU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *