“Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan pidana denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah,” imbuhnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lombok Barat untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan mencegah peredaran narkotika lainnya di wilayah hukum Lombok Barat.