Lombok Barat, NTB – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah hukumnya.
Salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah dengan memasang sejumlah spanduk himbauan di titik-titik rawan pelanggaran dan kecelakaan, Rabu (7/5/2025).
Lokasi pemasangan spanduk himbauan kali ini menyasar dua titik strategis di Kecamatan Kuripan. Pertama, di area U-turn Desa Tambang Eleh yang dikenal sering terjadi pelanggaran arus lalu lintas di Jalan By Pass BIL I (Bypass BIL I).
Kedua, pemasangan spanduk dilakukan di sepanjang jalan perbatasan antara Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Tengah, yang juga merupakan bagian dari Jalan By Pass BIL I.
Kegiatan pemasangan spanduk ini dipimpin langsung oleh Kepala Unit Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Lombok Barat, Ipda I NGH Suparta, dan Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kanit Kamsel), IPDA Supriadi Saputra.
Turut serta dalam kegiatan ini adalah personel dari Unit Kamsel Satlantas Polres Lombok Barat.
Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat, Iptu Dina Rizkiana, S.Tr.K., dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa pemasangan spanduk ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.
Himbauan Larangan Melawan Arus di U-Turn Tambang Eleh
Salah satu fokus utama pemasangan spanduk di U-turn Desa Tambang Eleh adalah untuk menekan angka pengendara yang masih seringkali melawan arus lalu lintas di Jalan By Pass BIL I.
Spanduk tersebut secara visual dan tekstual memberikan peringatan tegas akan bahaya tindakan melawan arus yang dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Kami sering mendapati pengendara, terutama sepeda motor, yang tidak sabar dan memilih melawan arus saat akan berputar balik di U-turn Tambang Eleh. Tindakan ini sangat berbahaya, tidak hanya bagi diri sendiri tetapi juga bagi pengguna jalan lainnya,” ujar Iptu Dina Rizkiana.
“Melalui spanduk ini, kami berharap para pengendara dapat lebih tertib dan mematuhi rambu-rambu yang ada demi keselamatan Bersama,” imbuhnya.
Larangan Angkut Penumpang di Kendaraan Bak Terbuka
Selain itu, Satlantas Polres Lombok Barat juga memasang spanduk himbauan yang secara spesifik melarang penggunaan kendaraan pickup atau bak terbuka untuk mengangkut penumpang.
Pemasangan spanduk ini dilakukan di sepanjang Jalan By Pass BIL I yang menghubungkan Lombok Barat dan Lombok Tengah.
“Kendaraan bak terbuka tidak dirancang untuk mengangkut penumpang. Selain tidak memiliki fasilitas keselamatan yang memadai, mengangkut orang di bak terbuka sangat berisiko tinggi terjadi kecelakaan dan dapat menyebabkan fatalitas,” tegas Iptu Dina Rizkiana.
“Spanduk ini menjadi pengingat bagi para pemilik kendaraan dan masyarakat agar tidak menggunakan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang demi keselamatan nyawa,” ujarnya.
Optimasi Keselamatan di Jalan By Pass BIL I
Pemilihan Jalan By Pass BIL I sebagai lokasi pemasangan spanduk bukan tanpa alasan. Jalan ini merupakan jalur utama yang ramai dilalui kendaraan dari berbagai jenis dan seringkali menjadi lokasi terjadinya pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Dengan adanya spanduk himbauan yang terpasang di titik-titik strategis, diharapkan dapat memberikan efek persuasif kepada para pengguna jalan. Untuk lebih berhati-hati dan mematuhi peraturan.
“Kami akan terus berupaya melakukan berbagai langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Lombok Barat. Pemasangan spanduk himbauan ini adalah salah satu bagian dari upaya tersebut,” imbuh Iptu Dina Rizkiana.