Berita

Kapolres Sumbawa Barat pimpin Apel Kesiapan Personil dan Sarpras, 288 anggota siap amankan TPS Pilkada 2024

×

Kapolres Sumbawa Barat pimpin Apel Kesiapan Personil dan Sarpras, 288 anggota siap amankan TPS Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Barat NTB – Guna melaksanakan tugas pengamanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Polres Sumbawa Barat menggelar Apel Pergeseran Pasukan ( Serpas) yang dipimpin oleh Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K yang berlangsung di Lapangan Sarja Arya Racana Polres Sumbawa Barat, Selasa 26/11/2024.

Turut hadir dalam apel tersebut Konandan Kodim 1628 SB Letkol Inv Adri Karsa, S.Sos., M. Han, Ketua KPU, Kasat Pol PP, Sekban Bakesbangpol Kab. Sumbawa Barat, Wakapolres Sumbawa Barat, Kompol Sidik Pria Mursita, S.H, Kabagops Polres Sumbawa Barat AKP Dewa Gede Wija astawa, S.H, serta Pejabat Utama (PJU) Polres Sumbawa Barat, Dankompi 2 Yon B Sat Brimob Polda NTB, Kapolsek jajaran dan Perwira Polres Sumbawa Barat.

Sedikitnya 288 personel Polres Sumbawa Barat siap diterjunkan untuk memberikan pengamanan di 245 TPS dalam pemungutan suara Pilkada 2024 yang akan berlangsung esok 27/11/2024.

Pada Apel tersebut Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K selaku pimpinan apel melakukan pemeriksaan pasukan didampingi oleh Forkopimda.

Dalam amanat apel Kapolres membacakan amanat Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan, S.I.K. S.H yang pada intinya menyampaikan bahwa Apel ini merupakan bentuk kesiapan Polda NTB dalam mengamankan pelaksanaan tahap pemungutan suara sehingga Pilkada serentak 2024 di Provinsi NTB terselenggara dengan aman dan lancar, keamanan adalah tanggung jawab bersama, sehingga diharapkan setiap anggota yang bertugas agar selalu waspada terhadap potensi ancaman dan gangguan keamanan serta harus memahami sepenuhnya tugas dan tanggung jawab yang diemban.

Beberapa penekanan Kapolda NTB tentang kewajiban personel Polri dalam pengamanan TPS antara lain :
– Personel telah memahami segala ketentuan hukum dan aturan penyelenggaran pemungutan dan perhitungan suara dalam pengamanan TPS.
– Melakukan koordinasi kepada pihak RT/RW petugas KPPS dan petugas lainnya dalam hal persiapan dan pelaksanaan pengamanan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di wilayah penempatan TPS masing- masing;
– Melakukan langkah-langkah pengamanan pada saat persiapan pemungutan suara bersama petugas ketertiban dan pengawas TPS;
– Melakukan konsolidasi dengan petugas ketertiban dan pengawasan TPS dalam hal jika ada yang perlu penanganan diluar dan didalam TPS;
– Petugas polri wajib hadir mendahului petugas ketertiban dan pengawas TPS dan memastikan wilayah TPS dalam keadaan aman.

Baca Juga :  Patroli Dialogis Pamapta Polres Sambangi Tempat Keramaian dan Lokasi Wisata, Sampaikan Himbauan Kamtibmas Patroli dialogis yang tergabung dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD secara intensif dilakukan oleh Polres Bima Bima Polda NTB. Terkini Pamapta Polres Bima yang dipimpin oleh Pamapta 1, Ipda Nady Kinanti Purwanto S.Tr.K., menggelar Patroli dialogis di seputaran wilayah hukumnya Minggu (16/11/25) pagi tadi. Kegiatan tersebut di fokuskan di tempat keramaian dan tempat wisata seperti di terminal Tente, Water Boom Godo dan Pantai Kalaki Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima. Dalam kesempatan itu Ipda Nady dan anggotanya berdialog dengan pengunjung wisata agar berhati-hati dan tetap menjangkau anak anak. Tujuannya kata Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka menjelaskan kehadiran kami untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang menikmati hari libur akhir pekan. Selain itu kegiatan yang dilaksanakan oleh Pamata Polres Bima ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya berbagai Guankamtibmas yang meresahkan masyarakat. Kami hadir memberikan pelayanan terbaik dan memastikan masyarakat beraktifitas dengan aman dan nyaman. Kehadiran anggota Polri dengan mengedepankan cara humanis itu disambut positif oleh masyarakat. Kejadian yang menonjol tidak ditemukan dalam patroli yang dilaksanakan secara mobile tersebut. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar dan aman Pungkas Adib menutup rilisannya.

Selain memberikan perintah/ penekanan Kapolda NTB juga memberikan larangan terhadap personil yang di TPS dilarang melakukan hal-hal yang melanggar kode etik profesi kepolisian dalam pelaksanaan pengamanan TPS;
dilarang mengambil gambar didalamTPS pada saat pelaksanaan pemungutan suara, perhitungan suara dan rekapitulasi suara;
dilarang memasuki area dalam TPS;
dilarang melakukan penanganan pelanggaran pilkada serentak sebelum diminta oleh KPPS;
dilarang melakukan foto bersama dengan peserta Pilkada serentak;
dilarang membantu saksi-saksi dalam area TPS ;
dilarang menggunakan atribut paslon Gubernur/Wakil Gubernur, paslon Bupati dan Wakil Bupati serta paslon Walikota dan Wakil Walikota; dilarang membantu mempublikasikan/ mendeklarasikan paslon Gubernur/Wakil Gubernur, paslon Bupati dan Wakil Bupati serta paslon Walikota dan Wakil Walikota;
dilarang melakukan intimidasi kepada pemilih pada saat pelaksanaan pemungutan suara di lokasi TPS tempat bertugas;
dilarang memberikan informasi hasil perhitungan suara kepada siapapun setelah pelaksanaan pengamanan di lokasi TPS tempat bertugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *