Hukum dan KriminalKriminal

Penebangan Liar di Kawasan Hutan, Dua Orang Bawa Kayu Sonokeling Ditangkap Polisi

×

Penebangan Liar di Kawasan Hutan, Dua Orang Bawa Kayu Sonokeling Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua Orang Ditangkap Polisi karena Membawa Kayu Sonokeling Ilegal dari Hutan RPH Kedungtawing

Grobogan – Polsek Geyer, Polres Grobogan menangkap dua orang yang mengangkut kayu sonokeling illegal di Juworo, Geyer, Grobogan, Jawa tengah.

Kedua orang tersebut yakni HS (37) warga Desa Juworo, Geyer, Grobogan dan Sd (51) warga Ngargosari, Sumberlawang, Sragen. Mereka membawanya dengan menggunakan mobil Daihatsu Terios warna silver.

Petugas Kepolisian berhasil mengamankan Mobil bersama kedua orang tersebut, karena tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah saat pengangkutan kayu.

Kapolsek Geyer Polres Grobogan AKP Sunarto menyampaikan penangkapan tersebut berawal saat petugas kepolisian bersama Perhutani melaksanakan patroli gabungan. Bertempat di kawasan hutan RPH Kedungtawing BKPH Juworo KPH Gundih.

‘’Saat melihat sebuah mobil yang melintas, petugas melakukan penghadangan,’’ jelas AKP Sunarto, mengutip dari humas polri, Rabu (9/8/2023).

READ  Polsek Tingkir Amankan Pelaku Tabrak Lari yang Kabur

Saat melakukan pengecekan, di dalam mobil Daihatsu Terios tersebut menemukan 7 batang kayu sonokeling berbagai ukuran, Menduganya merupakan hasil penebangan tanpa izin di dalam Kawasan hutan.

Kemudian, petugas mengamankan kedua orang tersebut beserta barang bukti dan membawanya ke Polsek Geyer Polres Grobogan. Atas kejadian tersebut, Perhutani mengalami kerugian yang sekitar Rp 3,5 juta.

Kedua pelaku terancam dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Atau UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Juncto Pasal 12A ayat (2). Dalam Pasal 37 UURI Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah beberapa ketentuan dalam UURI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

READ  Pria Penyimpan Sabu Dibekuk Tim Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat

‘’Ancaman hukumannya maksimum 15 tahun penjara,’’ pungkas AKP Sunarto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *