Pekalongan, Jawa Tengah – Suasana malam takbir Idul Fitri 1446 Hijriah di Pekalongan, Jawa Tengah, yang seharusnya berlangsung khidmat, ternoda oleh ulah sejumlah oknum. Polres Pekalongan mengambil tindakan tegas dengan mengamankan tiga unit truk yang dilengkapi dengan sound system “horeg” dan puluhan orang yang diduga kuat berada di bawah pengaruh minuman keras pada Senin dini hari (31/3/2025). Langkah ini diambil sebagai respons cepat terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut.
Kasat Lantas Polres Pekalongan, AKP Rony Hidayat, S.H., M.H., mewakili Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K., menjelaskan bahwa penertiban armada truk horeg ini berawal dari laporan warga yang resah dengan gangguan keamanan dan kenyamanan di wilayah hukum Polres Pekalongan.
Respon Cepat Aduan Masyarakat di Kedungwuni
“Dari aduan masyarakat, Bapak Kapolres Pekalongan beserta jajarannya yang saat itu sedang melaksanakan patroli dan pengamanan, segera menindaklanjuti dengan cepat menuju ke lokasi di Kedungwuni,” ungkap AKP Rony Hidayat.
Setibanya di lokasi yang dimaksud, petugas mendapati beberapa kendaraan yang melanggar aturan, terutama terkait dengan batas waktu penggunaan sound system. “Kami menemukan beberapa kendaraan yang sudah keluar dari aturan, artinya setelah lebih dari pukul 24.00 WIB masih membunyikan sound sistem dengan cukup kencang. Hal ini menyebabkan terganggunya ketentraman warga sekitar,” lanjutnya.
Temukan Miras dan Penumpang dalam Kondisi Tidak Sadar
Tidak hanya itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan. “Kemudian kami laksanakan pengecekan terhadap surat-surat kendaraan, namun semuanya tidak ada. Di dalam truk juga kita temukan beberapa botol miras, bahkan terdapat beberapa orang di dalam bak truk dalam keadaan tidak sadarkan diri karena mengkonsumsi miras,” terang Kasat Lantas.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah penumpang truk yang dinilai melakukan tindakan meresahkan masyarakat di sekitar Kedungwuni. Kendaraan beserta seluruh orang yang berada di dalamnya kemudian dibawa ke Polsek Kedungwuni untuk proses lebih lanjut. Petugas melakukan pendataan terhadap identitas para penumpang dan sopir truk, serta melakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan menahan kendaraan-kendaraan tersebut.
Prioritaskan Kondusifitas Malam Takbir
“Ini semua demi terciptanya kondusifitas di malam takbiran. Sementara itu, untuk puluhan orang yang diamankan, kami melakukan pendataan dan memanggil para orang tua, karena di antara mereka ada yang masih anak-anak,” jelas AKP Rony.
Lebih lanjut, Kasat Lantas mengungkapkan bahwa dari sekitar 60 orang yang diamankan, sebagian besar masih berusia di bawah umur. “Sekitar 25 orang berusia 15 tahun ke bawah, kemudian sekitar 30 orang berusia di bawah 20 tahun, dan sisanya berusia antara 25 hingga 40 tahun.” Mereka yang diamankan kemudian diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Tindakan Tegas Jika Pelanggaran Terulang
“Jika didapati melakukan tindakan yang sama, maka akan kami tindak lebih tegas,” tegas AKP Rony Hidayat.
Kasat Lantas berharap kejadian serupa tidak akan terulang di tahun-tahun mendatang, mengingat tindakan tersebut sangat meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat. “Dan pastinya kami selaku aparat penegak hukum akan menertibkan hukum sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya.
Tindakan tegas yang diambil oleh Polres Pekalongan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menciptakan suasana yang aman dan kondusif bagi masyarakat dalam merayakan malam takbir Idul Fitri. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu kenyamanan orang lain.