“Kedua terduga pelaku dan barang bukti yang kami amankan telah dibawa ke Mako Polres Lombok Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, khususnya keberadaan A yang masih buron.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.