Dari lokasi pertama di Dusun Karang Bongkot, petugas menemukan total 27 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,71 gram dan berat bersih 1,61 gram.
Selain itu, turut disita empat unit telepon seluler Android, satu bendel klip plastik kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, serta uang tunai sebesar Rp1.900.000.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan alat-alat yang diperkirakan digunakan untuk mengkonsumsi sabu, berupa bong.
Pengembangan kemudian mengarah ke lokasi kedua di Dusun Kebon Sudak, di mana petugas kembali menemukan 15 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,01 gram dan berat bersih 0,93 gram.
Dari lokasi ini, dua unit telepon seluler Android juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas perbuatannya, tersangka SR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Polres Lombok Barat mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan wilayah Lombok Barat yang bersih dari narkoba.