Hukrim

Penggerebekan Narkoba Lombok Barat, DPO Ditangkap dengan Barang Bukti Baru

×

Penggerebekan Narkoba Lombok Barat, DPO Ditangkap dengan Barang Bukti Baru

Sebarkan artikel ini
Polres Lombok Barat Ringkus Pengedar Sabu dengan Barang Bukti Puluhan Poket

Lombok Barat, NTB Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Lombok Barat kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam pengungkapan ini menangkap seorang tersangka berinisial SR di sebuah perumahan Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I K., melalui Kasat Resnarkoba, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Yakni berhasil mengamankan dua orang tersangka dan sejumlah barang bukti di lokasi berbeda.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Lombok Barat pada Senin (20/01/2025) lalu,” ungkapnya, Sabtu (05/04/2025).

Informasi tersebut menyebutkan bahwa sebuah rumah di Dusun Karang Bongkot, Desa Karang Bongkot, kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami tim dari Satresnarkoba Polres Lombok Barat langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud,” jelasnya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang, yakni FA dan RA. Saat itu diduga sedang menunggu pembeli sambil mempersiapkan alat untuk mengkonsumsi sabu.

“Sayangnya, saat penggerebekan pertama, tersangka utama, SR, tidak berada di Lokasi,” imbuhnya.

Penggerebekan Pertama dan Penetapan Status DPO

Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan barang bukti berupa 27 poket klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,71 gram dan netto 1,61 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan empat unit telepon seluler Android, satu bendel klip plastik kosong, uang tunai sebesar Rp1.900.000, serta alat-alat yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu, seperti bong.

Berdasarkan keterangan dari FA dan RA, barang bukti narkotika tersebut diakui sebagai milik SR. Atas dasar hal tersebut Polres Lombok Barat kemudian menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap SR.

Baca Juga :  Gerebek Pelabuhan Manado! Polisi Sita Cap Tikus dalam Dus Air Mineral

Penangkapan Tersangka Utama di Perumahan

Setelah beberapa waktu melakukan pencarian, tim Satresnarkoba Polres Lombok Barat kembali mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan SR.

Kali ini, informasi tersebut mengarah ke sebuah perumahan di Dusun Kebon Sudak, Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi.

Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak menuju lokasi yang diinformasikan. Pada hari Senin (24/3/2025), petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap SR di perumahan tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap SR, petugas kembali menemukan barang bukti narkotika sebanyak 15 poket klip plastik transparan berisi sabu. Dengan berat bruto 6,01 gram dan netto 0,93 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit telepon seluler Android dari tangan tersangka.

Hasil Tes Urine Positif

Setelah penangkapan, petugas melakukan tes urine terhadap SR dan hasilnya menunjukkan positif mengandung narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamin.

Kasat Resnarkoba juga menyampaikan bahwa penangkapan SR merupakan hasil kerja keras timnya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Lombok Barat.

“Penangkapan tersangka SR ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Barat,” tegas AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *