PEKANBARU – Sepasang suami istri (pasutri) di Pekanbaru harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan serangkaian aksi penipuan dan penggelapan terhadap lima unit telepon genggam. Pasangan yang diketahui berinisial TH alias Taufik (38) dan ER alias Erni (29) ini berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya pada hari Rabu (2/4) lalu di sebuah hotel yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari salah satu korban yang merasa dirugikan oleh aksi kedua pelaku. Modus operandi yang digunakan oleh pasangan ini terbilang licik, yakni dengan berpura-pura menjadi pembeli handphone secara daring (online) dan kemudian mengatur pertemuan dengan sistem pembayaran di tempat atau cash on delivery (COD) di kediaman mereka.
Modus Operandi Pelaku: Mengelabui Korban di Rumah Sendiri
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, mengungkapkan detail mengenai bagaimana pasangan ini menjalankan aksinya. Mereka mengundang para korban yang menjual handphone secara online untuk datang ke rumah mereka yang beralamat di Jalan Budi Luhur, Perumahan Bakti Cipta Residence, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya, dengan dalih ingin melakukan transaksi COD.
“Modus operandi pelaku adalah meminta korban datang ke rumah untuk transaksi. Saat korban datang, pelaku membawa handphone masuk ke kamar dengan alasan ingin menunjukkan kepada istrinya. Namun, setelah itu keduanya melarikan diri dan tidak kembali,” jelas Iptu Dodi kepada wartawan pada Sabtu (5/4).
Kasus Terungkap Berkat Laporan Korban dari Sumatera Barat
Kasus ini mulai terkuak setelah salah seorang korban, seorang wanita yang berasal dari Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, membuat laporan resmi ke Polsek Tenayan Raya. Korban tersebut bermaksud menjual sebuah handphone merek Oppo Reno 12 melalui platform jual beli online. Tak lama berselang, ia dihubungi oleh pelaku yang mengaku tertarik untuk membeli perangkat tersebut.
Iptu Dodi menceritakan kronologi kejadian yang dialami korban. “Korban menunggu cukup lama, namun pelaku tidak keluar dari kamar. Ketika ditanya kepada perempuan yang mengaku istri pelaku, ia malah pura-pura tidak tahu-menahu. Korban pun sadar telah ditipu dan langsung membuat laporan ke pihak berwajib,” terangnya.
Penyelidikan Cepat dan Penangkapan di Hotel
Merespons laporan yang masuk, Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Berbekal informasi dari masyarakat, petugas akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku dan menangkap keduanya tanpa perlawanan di sebuah hotel tempat mereka menginap.
Motif Pelaku: Kecanduan Narkoba dan Kebutuhan Ekonomi
Dari hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian, terungkap bahwa pasangan suami istri ini telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali sepanjang bulan Maret 2025. Mereka mengaku nekat melakukan tindakan kriminal ini lantaran terjerat kecanduan narkoba dan mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Tersangka Dijerat Pasal Penggelapan dan Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara
Kini, kedua tersangka telah resmi ditahan di Mapolsek Tenayan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi Imbau Masyarakat yang Merasa Jadi Korban untuk Melapor
Lebih lanjut, Iptu Dodi Vivino mengimbau kepada masyarakat luas, khususnya yang berada di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya, yang merasa pernah menjadi korban penipuan dengan modus serupa untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat.
“Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa untuk segera melapor agar kasus ini dapat terungkap secara menyeluruh,” tegas Iptu Dodi Vivino.