Hukrim

Pengedar Ganja 1,3 Kg Diciduk di Kampar, Polisi Buru Pemasok

×

Pengedar Ganja 1,3 Kg Diciduk di Kampar, Polisi Buru Pemasok

Sebarkan artikel ini
Pengedar Ganja 1,3 Kg Diciduk di Kampar, Polisi Buru Pemasok

KAMPAR, RIAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial AA (21) berhasil diamankan di Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, pada Rabu (2/4) malam. Dari tangan pelaku, petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa ganja kering seberat 1,38 kilogram.

Penangkapan AA bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Kronologi Penangkapan di Dusun I Desa Tanjung

Kasat Resnarkoba Polres Kampar, AKP Era Maifo, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan sekira pukul 20.30 WIB di Dusun I, RT 003 RW 001, Desa Tanjung. “Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kami terima. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku di kediamannya,” ungkap AKP Era Maifo saat memberikan keterangan pers pada Jumat (4/4).

Penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku dan disaksikan oleh perangkat desa setempat membuahkan hasil. Petugas menemukan tiga paket besar ganja kering dengan total berat mencapai 1,38 kilogram. Barang haram tersebut disembunyikan di beberapa lokasi berbeda di dalam rumah AA.

Pengakuan Pelaku dan Pengejaran Pemasok

Berdasarkan hasil interogasi awal, AA mengaku mendapatkan pasokan ganja tersebut dari seorang pria berinisial AT. Saat ini, AT masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran intensif.

Meskipun terbukti memiliki narkotika jenis ganja dalam jumlah yang signifikan, hasil tes urine terhadap AA menunjukkan hasil negatif untuk kandungan THC. Hal ini mengindikasikan bahwa pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar, bukan pengguna.

Baca Juga :  GERABAH: Benteng Pelajar Labuapi Lawan Bullying & Narkoba

Proses Hukum dan Komitmen Pemberantasan Narkoba

Saat ini, AA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, atau penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dalam jumlah besar, serta menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat melebihi satu kilogram.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan memburu pemasok narkoba berinisial AT yang saat ini masih buron. Penangkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegas AKP Era Maifo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *