Pekalongan, Jawa Tengah – Aparat kepolisian Resor Pekalongan bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan sebuah tempat kos di wilayah Kecamatan Kajen. Laporan yang masuk melalui nomor aduan Kapolres Pekalongan itu menyebutkan bahwa kos-kosan tersebut diduga kuat sering dijadikan lokasi untuk praktik mesum.
Tim gabungan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pekalongan, bersama dengan Propam dan Unit Samapta, langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud pada Kamis malam (3/4/2025). Tempat kos yang berlokasi di Desa Tanjungkulon, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan ini disinyalir telah meresahkan warga sekitar.
Kasubsi Penmas Si Humas Polres Pekalongan, Iptu Suwarti, S.H., membenarkan adanya operasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya menerima aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas di kos-kosan yang dikenal dengan nama “kos K*M” yang beralamat di Dukuh Tanjunganom.
Resah dengan Pergantian Pasangan Bukan Suami Istri
Menurut Iptu Suwarti, aduan dari warga menyebutkan bahwa penghuni kos tersebut sering bergonta-ganti pasangan yang bukan suami istri. Hal ini menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban di lingkungan sekitar.
“Dari aduan yang masuk para penghuni kos tersebut bukan suami istri dan sering tempat kos-kosan tersebut selalu bergonta ganti pasangan yang bukan suami istri, sehingga warga sekitar sangat resah dan terganggu,” ujar Iptu Suwarti kepada awak media, Jumat (4/5/2025).
Temukan Tiga Pasangan Bukan Suami Istri dalam Kamar Kos
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas gabungan bergerak cepat melakukan penggerebekan. Hasilnya, petugas mendapati tiga pasangan laki-laki dan perempuan yang tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan yang sah sedang berada di dalam kamar-kamar kos yang berbeda.
“Di lokasi, petugas menemukan 3 pasangan laki-laki perempuan yang bukan suami istri sah yang berada di dalam kos-kosan tersebut,” terang Iptu Warti.
Ketiga pasangan tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Pekalongan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut. Langkah ini diambil sebagai respons cepat pihak kepolisian terhadap keresahan masyarakat dan sebagai upaya untuk menjaga ketertiban umum serta mencegah terjadinya pelanggaran norma dan hukum.
Modus Operandi: Sewa Per Jam via Media Sosial
Lebih lanjut, Iptu Suwarti mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh pengelola kos-kosan “K*M” untuk menarik pelanggan. Diduga, mereka memanfaatkan sosial/”>media sosial untuk melakukan promosi dengan menawarkan penyewaan kamar per jam dengan tarif yang cukup terjangkau.
“Untuk menarik pelanggan modus operandi dari kos-kosan yang dikenal dengan nama kos K*M itu memposting di akun media sosial dengan penyewaan per jam seharga Rp. 30 ribu,” ungkap Kasubsi Penmas.
Praktik penyewaan kamar kos secara harian atau per jam seringkali menjadi perhatian pihak kepolisian dan masyarakat karena berpotensi disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar norma dan hukum, termasuk praktik prostitusi.
Langkah Selanjutnya: Pembinaan dan Pengawasan Lebih Lanjut
Setelah melakukan pendataan terhadap ketiga pasangan yang diamankan, Polres Pekalongan akan melakukan pembinaan. Selain itu, pihak kepolisian juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan pengelola kos-kosan tersebut untuk mengetahui apakah ada unsur pidana yang dilanggar.
“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat yang berpotensi disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan atau meresahkan di lingkungan tempat tinggalnya,” tegas Iptu Suwarti.
Tindakan cepat yang dilakukan oleh Polres Pekalongan ini mendapat apresiasi dari warga sekitar yang sebelumnya merasa resah dengan aktivitas di kos-kosan tersebut. Mereka berharap dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, lingkungan mereka akan menjadi lebih aman dan kondusif.
Polres Pekalongan berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah hukumnya. Kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat dibutuhkan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.
Dengan adanya penggerebekan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan pengelola tempat kos yang menyalahgunakan izin usahanya untuk kegiatan yang melanggar norma dan hukum. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para pemilik usaha kos-kosan untuk lebih selektif dalam menerima penghuni dan melakukan pengawasan secara berkala guna mencegah terjadinya penyalahgunaan tempat kos.