Tambang, Kampar – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Tambang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sepeda motor di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial MH (18) berhasil diamankan petugas setelah melakukan aksi pencurian di Perumahan Bumi Kubang Raya, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa malam (01/04/2025) sekitar pukul 19.15 WIB di kediaman korban, AS (56), yang beralamat di Blok J No. 9 RT 012 RW 002 Dusun V Kampung Baru. Korban baru menyadari kehilangan sepeda motor milik anaknya yang terparkir di teras rumah keesokan harinya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang.
Kapolsek Tambang, Ajun Komisaris Polisi (Akp) Asril, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Kejadian ini dilaporkan oleh korban, AS, pada hari Rabu (02/04/2025) ke Polsek Tambang,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (04/04/2025).
Kronologi Kejadian dan Penangkapan Pelaku
Akp Asril menjelaskan lebih lanjut mengenai kronologi kejadian. “Korban menyatakan bahwa sepeda motor milik anaknya yang terparkir di teras rumah telah raib pada saat ia sedang berada di rumah anaknya yang lain di Jalan Damai Desa Kualu,” terangnya.
Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Beruntung, korban bersama warga perumahan bertindak cepat setelah mengetahui kejadian tersebut. “Korban bersama warga perumahan kemudian mengejar pelaku, dan berhasil mengamankan MH yang bersembunyi di perumahan BKD,” ungkap Akp Asril.
Dalam pengejaran tersebut, pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BM 6240 FC, mengalami kecelakaan. “Saat itu, warga juga berhasil mengamankan sepeda motor milik pelaku, Honda Beat warna hitam No Pol BM 6240 FC, yang terjatuh setelah pelaku menabrak mobil saat dikejar,” jelas Kapolsek Tambang.
Ditemukan Alat yang Diduga Digunakan untuk Melakukan Pencurian
Setelah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti sepeda motor, petugas kepolisian melakukan penggeledahan lebih lanjut. Hasilnya, ditemukan sejumlah alat yang diduga kuat digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksi pencurian.
“Dari penggeledahan yang dilakukan di sepeda motor tersebut, tim menemukan berbagai alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian, seperti tiga buah anak kunci T dan kunci pas 8,” tambah Akp Asril. Penemuan alat-alat ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan MH dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pelaku dan Barang Bukti Diamankan untuk Proses Hukum Lebih Lanjut
Saat ini, pelaku MH beserta barang bukti berupa sepeda motor milik korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku, serta alat-alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian, telah diamankan di Mapolsek Tambang. Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Akp Asril. Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat berujung pada hukuman pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kasus ini menjadi perhatian warga Perumahan Bumi Kubang Raya dan sekitarnya. Keberhasilan Polsek Tambang dalam mengungkap kasus ini dalam waktu singkat diapresiasi oleh masyarakat sebagai bukti kesigapan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Diharapkan, penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.