Hukrim

Pencurian di Kupang: Remaja 19 Tahun Diamankan, Emas Dijual Beli HP

×

Pencurian di Kupang: Remaja 19 Tahun Diamankan, Emas Dijual Beli HP

Sebarkan artikel ini
Pencurian di Kupang: Remaja 19 Tahun Diamankan, Emas Dijual Beli HP
Pencurian di Kupang: Remaja 19 Tahun Diamankan, Emas Dijual Beli HP

KUPANG, NTT (4 April 2025) – Tim Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial HU (19) asal Desa Oerinbesi, Kecamatan Biboki Tan Pah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Penangkapan ini dilakukan terkait kasus pencurian yang terjadi di Jalan Air Lobang, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang pada Sabtu (29/3/2025) siang.

Aksi pencurian tersebut mengakibatkan korban kehilangan sebuah kalung emas dan uang tunai sebesar Rp. 500.000. Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri.

Pengakuan Pelaku dan Barang Bukti yang Diamankan

“Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengatakan bahwa ia melancarkan aksinya seorang diri, dan setelah melakukan pencurian ia langsung meninggalkan rumah itu,” jelas Kombes Pol. Aldinan Manurung kepada awak media. Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa kalung emas hasil curian tersebut telah dijual kepada seseorang berinisial BK dengan harga Rp. 1.300.000. Uang hasil penjualan itu kemudian digunakan oleh HU untuk membeli sebuah handphone merk REALME dengan harga yang sama.

Kapolsek Maulafa, Akp Fery Nur Alamsyah, S.H., yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam penanganan tim penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa.

Proses Penyelidikan dan Barang Bukti yang Disita

“Kasus itu sedang dalam proses penyelidikan, dan barang bukti yang juga berhasil diamankan dari tangan pelaku, yaitu satu buah kalung emas beserta mainannya dan satu unit Handphone merk REALME telah dilakukan penyitaan sebagai barang bukti,” ungkap Akp Fery Nur Alamsyah. Ia menambahkan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Rutan Polsek Maulafa untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polisi Lumpuhkan Spesialis Curanmor di Medan, Beraksi di 15 Lokasi

Himbauan Kepolisian Terkait Keamanan Rumah

Merespon kejadian ini, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan Manurung mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan keamanan rumah, terutama sebelum beristirahat.

Pentingnya Kunci Ganda dan Pemeriksaan Keamanan Rutin

“Terlebih dahulu memeriksa kondisi seluruh pintu rumah dan jendela dalam keadaan sudah terkunci rapat, serta gunakan kunci tambahan seperti gerendel agar lebih aman,” pesan Kombes Aldinan Manurung. Himbauan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Kupang.

Pelaku Terancam Hukuman Hingga 5 Tahun Penjara

Kapolsek Maulafa Akp Fery Nur Alamsyah menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan perbuatannya. “Terduga pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tandas Kapolsek Maulafa.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mengambil langkah-langkah pencegahan guna menghindari menjadi korban tindak kejahatan. Pihak kepolisian juga terus berupaya untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Kupang Kota. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat atau mengalami kejadian yang mencurigakan. Dengan kerjasama antara polisi dan masyarakat, diharapkan angka kriminalitas dapat terus ditekan. Proses hukum terhadap HU akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *