Sanggau, Kalbar – Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sanggau dan Unit Reskrim Polsek Beduai berhasil mengamankan seorang pria berinisial AT alias Mumun (nama inisial diubah untuk privasi sesuai dengan praktik jurnalistik) yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang merugikan korban hingga setengah miliar rupiah. Penangkapan dilakukan di wilayah Dusun Semayang, Desa Semayang, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, pada Minggu (30/3/2025) sekitar pukul 12.40 WIB.
Kronologi Pencurian di Beduai
Kasus pencurian ini terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025, di kediaman Sugiharto yang terletak di Jalan Lintas Malindo, Dusun Beringin, Desa Bereng Berkawat, Kecamatan Beduai. Saat kejadian nahas tersebut, Sugiharto sedang menjalankan ibadah salat tarawih di Masjid Jami Sirajul Islam bersama seorang saksi bernama Kamsiyatun.
Diduga memanfaatkan situasi rumah yang kosong dan terkunci, pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban dengan cara membongkar lantai dapur. Setelah kembali dari masjid sekitar pukul 20.30 WIB, Sugiharto terkejut mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan. Kecurigaan semakin menguat ketika ia memeriksa kamar di lantai dua dan menyadari bahwa uang tunai sejumlah Rp500.000.000,- yang disimpan dalam kantong plastik hitam telah raib. Sontak, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Beduai untuk penanganan lebih lanjut.
Penyelidikan Intensif Berujung Penangkapan di Kembayan
Menindaklanjuti laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Beduai bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Informasi mengenai keberadaan terduga pelaku akhirnya diterima oleh Unit Pidum dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sanggau pada Minggu, 30 Maret 2025, sekitar pukul 08.30 WIB. Informasi tersebut mengarah pada keberadaan AT alias Mumun di wilayah Dusun Semayang, Kecamatan Kembayan.
Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sanggau, Ipda Richson Gurning, S.Trk, segera bergerak menuju lokasi yang diinformasikan. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan keberadaan tersangka di areal wisata Bendungan Merowi, Dusun Semayang, tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Sanggau dan Unit Reskrim Polsek Beduai melakukan penyergapan.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras tim di lapangan dan informasi yang akurat, kami berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa adanya perlawanan,” ujar Ipda Richson Gurning saat dikonfirmasi di lokasi penangkapan.
Pernyataan Resmi Kapolres Sanggau
Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K, memberikan apresiasi atas kinerja tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu yang relatif singkat. Beliau menegaskan komitmen Polres Sanggau dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, khususnya pencurian dengan pemberatan yang sangat meresahkan masyarakat.
“Keberhasilan penangkapan ini adalah wujud nyata sinergitas antara Polres Sanggau dan jajaran Polsek Beduai. Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana, khususnya pencurian dengan pemberatan yang sangat meresahkan masyarakat. Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas AKBP Suparno saat memberikan keterangan pers di Mapolres Sanggau.
Lebih lanjut, Kapolres Suparno menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan satu orang pelaku ini saja. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain atau jaringan pencurian yang lebih luas.