Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat
Saat ini, kasus dugaan pengeroyokan ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang. Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Subang untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Subang untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam situasi apapun,” tegas AKBP Ariek. “Serahkan setiap permasalahan hukum kepada pihak penegak hukum yang berwenang untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menghormati proses hukum dan menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan suatu permasalahan.