Subang, Jawa Barat – Kepolisian Resor (Polres) Subang berhasil mengamankan delapan orang tersangka terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang pria di Kampung Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang. Konferensi pers terkait kasus ini digelar di aula Patriatama Polres Subang pada Jumat (4/4/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi oleh Waka Polres Subang Kompol Endar Supriyatna, Kasat Reskrim Polres Subang, Kanit Tipidter Polres Subang, Kasi Propam Polres Subang, dan Kasi Humas Polres Subang.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP-B/159/IV/2025/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR tertanggal 2 April 2025, yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kronologi Kejadian Pengeroyokan
Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan secara rinci kronologi kejadian tragis tersebut. “Korban dalam dugaan pengeroyokan ini adalah saudara Taryana. Yang bersangkutan dipergoki oleh warga saat diduga melakukan pencurian ayam,” ujar AKBP Ariek. “Setelah dipergoki, korban kemudian mengalami tindakan main hakim sendiri dari sekelompok warga hingga akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian perkara.”
Lebih lanjut, Kapolres Ariek mengungkapkan bahwa setelah diteriaki maling, korban dikejar, ditangkap, dan kemudian dibawa ke pos jaga. Di pos jaga inilah, korban pertama kali mengalami penganiayaan. Namun, tindakan kekerasan terhadap korban tidak berhenti di sana.
“Setelah dianiaya di pos jaga, korban kemudian diseret dan ditelanjangi oleh sekelompok warga menuju kantor desa,” lanjut AKBP Ariek. “Di kantor desa, korban kembali mengalami penganiayaan yang lebih parah hingga akhirnya nyawanya tidak tertolong.”
Barang Bukti dan Identitas Tersangka
Guna menindaklanjuti proses hukum kasus ini, Polres Subang telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana pengeroyokan tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- Satu pucuk senapan angin kaliber 4.5 mm
- Satu buah baju milik korban
- Satu buah celana jeans milik korban
- Satu buah kayu
- Satu bilah bambu
Selain barang bukti, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan delapan orang yang diduga kuat sebagai pelaku pengeroyokan. Kedelapan tersangka tersebut adalah:
- G M Als JIA (33 tahun)
- Y S Als ENDOG (26 tahun)
- NA (21 tahun)
- AR Als UGAH (22 tahun)
- NPP (25 tahun)
- N R Als ENYEK (24 tahun)
- K Als AJO (49 tahun)
- TS (24 tahun)
Modus Operandi dan Pasal yang Dikenakan
Kapolres Ariek juga menjelaskan mengenai modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka. “Para tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban yang dipergoki sedang mencuri ayam. Setelah diteriaki maling, korban dikejar, ditangkap, dan dibawa ke pos jaga untuk dianiaya,” terangnya.
Atas perbuatan yang mereka lakukan, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kematian seseorang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Hasil Sementara Otopsi Ungkap Luka Serius
Lebih lanjut, Kapolres Ariek memaparkan hasil sementara otopsi yang dilakukan terhadap jenazah korban. Hasil otopsi menunjukkan adanya tanda-tanda trauma tumpul di kepala korban. Selain itu, ditemukan luka memar pada kelopak mata, luka lecet pada pelipis kanan, hidung, pipi, dan dagu.
“Hasil otopsi juga menunjukkan adanya patah tulang rahang bawah, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otak besar, dan otak kecil,” imbuh AKBP Ariek. “Ditemukan pula adanya darah dan bekuan darah di antara selaput keras dan selaput lunak otak yang dapat mengakibatkan kematian.”