Lampung Tengah – Aksi nekat seorang residivis kasus narkotika berinisial DM (41), warga Kampung Sulusuban, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, nyaris berujung amukan massa. Pasalnya, pria tersebut tertangkap tangan mencuri kotak amal Masjid Baitusidiq yang berada di warung milik BS (32), seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (29/3/25) sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah. Beruntung, kesigapan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi dari Polsek Padang Ratu berhasil mengamankan pelaku dari kejaran warga yang geram.
Kronologi Pencurian Kotak Amal
Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban, BS, yang juga merupakan anggota Polri, sedang berbuka puasa dan menutup warungnya. Namun, tanpa disadari, pintu warung masih terbuka sedikit.
“Saat kejadian, korban sedang melaksanakan ibadah puasa dan menutup warungnya. Namun, rupanya pintu warung masih dalam keadaan terbuka sedikit,” ujar AKP Edi Suhendra saat dikonfirmasi pada Minggu (30/3/25).
Tak berselang lama, tiba-tiba terdengar teriakan “maling-maling!” dari arah luar warung. Spontan, BS keluar dan mendapati kotak amal yang sebelumnya berada di dalam warungnya telah raib. Menyadari menjadi korban pencurian, BS bersama warga sekitar langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Pelaku Ditangkap di Kebun dengan Barang Bukti
Upaya pengejaran membuahkan hasil. DM akhirnya berhasil diamankan oleh warga di sebuah kebun yang terletak di Kampung Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah. Saat diamankan, kondisi kotak amal sudah dalam keadaan rusak.
“DM berhasil diamankan oleh warga di sebuah kebun di Kampung Haji Pemanggilan. Saat itu, kotak amal sudah dalam kondisi rusak,” lanjut Kapolsek.
Lebih lanjut, AKP Edi Suhendra mengungkapkan bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp. 1 juta lebih yang tersimpan di dalam jok sepeda motor Honda Revo berwarna hitam tanpa bodi (trondol) milik pelaku.
“Setelah mendapatkan informasi dari korban yang juga anggota Polri, anggota Polsek Padang Ratu segera menuju lokasi untuk mengamankan pelaku agar terhindar dari amukan massa,” imbuhnya.
Pelaku Residivis Kasus Narkoba
Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku DM ternyata merupakan seorang residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2020. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa pelaku telah merencanakan aksi pencurian tersebut.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa kotak amal yang rusak, uang tunai lebih dari satu juta rupiah, dan satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa bodi milik pelaku telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu. Pihak kepolisian akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau kasus pencurian lainnya yang dilakukan oleh pelaku.
Pelaku Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Menutup keterangannya, AKP Edi Suhendra menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan perbuatannya.
“Akibat perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 1 7 tahun penjara,” pungkasnya.