Berita

Pengedar Sabu Dibekuk di Lombok Barat, 9,71 Gram Sabu Disita

×

Pengedar Sabu Dibekuk di Lombok Barat, 9,71 Gram Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Lombok Barat, Polisi Amankan 2 Tersangka

Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Tentang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp. 800 juta dan maksimal Rp. 8 miliar.

Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Tentang percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara sesuai dengan pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar, termasuk mengejar Sdr. SR yang merupakan pemilik sabu,” tegas AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Lombok Barat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Polres Lombok Barat juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing.

Baca Juga :  Kapolsek Kayangan Hadiri Kegiatan Penyuluhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *